JAKARTA, ifakta.co – Polisi mengungkap kronologi video viral yang memperlihatkan seorang debt collector masuk ke dalam mobil warga di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi memastikan satu orang berinisial E telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi bersama Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menjelaskan perkara tersebut pada Senin (24/8/2026).
Menurut Nasriadi, peristiwa bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang debt collector mendatangi kendaraan yang sedang digunakan korban.
Iklan
Debt collector tersebut meminta kendaraan berhenti karena mengklaim mobil itu memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Situasi kemudian memanas dan memicu cekcok antara kedua pihak.
“Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok. Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil,” jelas Nasriadi.
Meski debt collector sudah berada di dalam kendaraan, pengemudi tetap menjalankan mobil. Di dalam perjalanan, keduanya terlibat pembicaraan yang menurut keterangan korban disertai dugaan ancaman.
Korban mengaku merasa takut setelah mendapat ancaman agar menghentikan kendaraan atau membawanya menuju kantor pihak debt collector. Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu. Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Hasilnya, polisi mengamankan E pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap E di kantornya yang berada di wilayah Cengkareng dan membawanya ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” ujar Nasriadi.
Namun, persoalan kembali memanas pada malam harinya. Sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi keributan di sekitar Polsek Cengkareng yang kemudian kembali beredar di media sosial.
Nasriadi meluruskan bahwa keributan tersebut bukan terjadi antara debt collector dan anggota kepolisian. Keributan melibatkan keluarga pelapor dengan sejumlah rekan E yang datang untuk mengetahui kondisi rekannya.
Polisi menjelaskan, sejumlah rekan terlapor sempat bertemu dengan keluarga pelapor. Mereka bahkan sempat membuka komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Akan tetapi, pihak pelapor memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” terang Nasriadi.
Situasi kemudian berhasil dikendalikan setelah Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun langsung ke lokasi. Setelah kondisi kembali kondusif, para rekan terlapor meninggalkan area Polsek.
Nasriadi memastikan proses hukum tetap berjalan. Hingga kini, pihak pelapor belum mencabut laporan, sementara E masih diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Polisi menggunakan ketentuan tersebut untuk menangani dugaan pemaksaan disertai ancaman serta dugaan penganiayaan.
Nasriadi menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan membiarkan tindakan yang melanggar hukum, termasuk intimidasi, ancaman, penganiayaan, maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa.
“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan,” tegas Nasriadi.
Selain memproses E, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat yang mengalami tindakan debt collector yang diduga melanggar hukum agar segera melapor kepada kepolisian.
“Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkas Nasriadi.
(mam/mam)



