BANYUMAS, ifakta,co – DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengambil sikap tegas setelah KPK menetapkan salah satu kadernya, Adhi Wiharto (AW), sebagai tersangka. Partai menonaktifkan Adhi dari jabatan Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas.
Keputusan tersebut muncul setelah KPK menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Gerindra Banyumas menilai perkara tersebut berkaitan dengan tindakan pribadi Adhi.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Budiyono, mengatakan partai menghormati proses hukum yang berjalan. Karena itu, jajaran pengurus memilih mengambil langkah internal tanpa mencampuri penanganan perkara.
Iklan
“Kader kita yang sedang tersandung masalah hukum (Adhi Wiharto-red), ini tidak tersangkut paut dengan partai. Itu murni peran pribadinya. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara,” kata Budiyono dalam keterangannya di Gedung DPRD Banyumas, Senin (24/8).
Budiyono menjelaskan, jajaran DPC mengambil keputusan tersebut melalui rapat internal pada Minggu (23/8/2026) malam. Selanjutnya, partai menyampaikan keputusan itu kepada publik sebagai bentuk sikap organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Budiyono hadir bersama Sekretaris DPC Gerindra Banyumas Rachmat Imanda, Wakil Ketua Bidang Hukum Dr Junianto, dan Dewan Penasehat Shinta Laila. Mereka menyampaikan sikap partai dari ruang Wakil Ketua DPRD Banyumas Muh Erlangga Adinugraha.
Langkah penonaktifan juga menunjukkan bahwa partai ingin memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan. Dengan begitu, perkara Adhi tidak memengaruhi kegiatan organisasi Gerindra Banyumas.
Gerindra Tunggu Keputusan DPP soal Status Adhi Wiharto
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Dr Junianto, menjelaskan bahwa DPC saat ini hanya memiliki kewenangan untuk menonaktifkan Adhi sementara. Sementara itu, keputusan mengenai pemberhentian tetap berada pada tingkat DPP Partai Gerindra.
“Kita langsung menonaktifkan sementara. Kita akan konsultasikan ke DPD dan DPP partai,” kata Junianto.
Karena itu, DPC Gerindra Banyumas akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme internal partai. Mereka akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP sebelum menentukan langkah berikutnya.
Junianto juga menegaskan dukungan partai terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, proses hukum terhadap Adhi harus berjalan sesuai aturan.
“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra karena bersifat pribadi. Tapi prinsip kami tetap menghormati proses hukum dan mendukung pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Selain menonaktifkan Adhi, DPC Gerindra Banyumas juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada kader tersebut. Junianto menyebut keputusan itu muncul karena partai memandang perkara tersebut sebagai persoalan pribadi.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPC Gerindra Banyumas Shinta Laila menyampaikan keprihatinan atas perkara yang menjerat Adhi. Ia mengaku memiliki hubungan sebagai sesama kader dengan Adhi.
“Saya atau kami dari kader Partai Gerindra tentunya sangat prihatin. Bagaimanapun, Mas Adhi itu teman satu partai. Dengan adanya persoalan ini, kami prihatin dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Shinta yang juga anggota DPRD Jawa Tengah.
Namun, Shinta menegaskan bahwa partai tetap harus menjaga nama baik organisasi. Menurutnya, kader harus bertanggung jawab apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Kita harus tegas kepada siapapun kader yang melakukan hal-hal bertentangan atau menyimpang yang akan mengganggu dan merugikan nama baik partai,” tegasnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Selain Adhi Wiharto, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Mulyono.
KPK mengamankan para pihak tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adhi memiliki peran dalam permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tidak lolos seleksi.
Selain itu, KPK juga menduga Adhi berperan dalam pengalihan pembayaran tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Penyidik menduga langkah tersebut berkaitan dengan upaya menutupi pengembalian dana.
Meski demikian, proses hukum terhadap seluruh tersangka masih berjalan. Karena itu, Gerindra Banyumas meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan di luar kewenangan pengadilan.
Pada saat yang sama, partai menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi. Penonaktifan Adhi menjadi langkah awal DPC sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari struktur Partai Gerindra.



