MADURA, ifakta.co – Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN, 27 tahun, ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang, Madura, M Hasan, 53 tahun. Polisi menyebut AN melakukan pembunuhan tersebut karena menyimpan dendam terhadap korban.

AN menyerang Hasan menggunakan celurit sepanjang 33 sentimeter di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang. Polisi kemudian menangkap AN sekitar tujuh jam setelah aksi pembunuhan terjadi.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan dendam menjadi motif utama dalam kasus tersebut. AN menyimpan sakit hati atas peristiwa yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya.

Iklan

“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ujar Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto seperti dikutip detikJatim.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, AN mengaku menyimpan dendam kepada Hasan karena korban pernah menganiaya ibunya hingga meninggal dunia pada 2015. Dalam perkara tersebut, Hasan sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Meski peristiwa itu telah berlalu selama 11 tahun, AN ternyata masih menyimpan dendam. Setelah mengetahui Hasan bebas dari penjara, AN mulai mencari informasi mengenai keberadaan korban.

Tidak hanya mencari keberadaan Hasan, AN juga memantau aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan. Ia mempelajari rutinitas Hasan sebagai nelayan untuk mencari waktu yang dianggap tepat melakukan aksinya.

“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” ujar Anang.

Rencana tersebut kemudian terlaksana pada Kamis, 10 September 2026 malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat sepeda motor Hasan terparkir tidak jauh dari lokasi perahu korban bersandar.

AN kemudian menunggu Hasan yang saat itu masih berada di laut untuk mencari ikan. Penantian tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah Hasan kembali dari melaut, korban berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan. AN kemudian mengikuti Hasan dari belakang dan melancarkan serangan secara tiba-tiba.

Pelaku mengayunkan celurit berkali-kali ke arah tubuh Hasan. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan punggung korban hingga Hasan terjatuh dan bersimbah darah.

“Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” tutur Anang.

Setelah melakukan penyerangan, AN langsung meninggalkan lokasi. Sementara itu, warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada Hasan.

Namun, pertolongan warga tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Hasan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Warga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Polisi bergerak cepat setelah memperoleh laporan. Tim URC kemudian melakukan pengejaran terhadap AN hingga akhirnya menangkap pemuda tersebut sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi menangkap AN kurang dari tujuh jam setelah pembunuhan terjadi. Setelah menjalani pemeriksaan, AN kini menghadapi proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Anang.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Motif dendam akibat peristiwa pada 2015 menjadi latar belakang utama yang diungkap penyidik dalam kasus pembunuhan nelayan di Sampang tersebut.

(cin/can)

Iklan