JAKARTA, ifakta.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kasus dugaan penipuan atau penggelapan terkait jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini ditangani aparat kepolisian. Kerugian awal yang dilaporkan mencapai sekitar Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan perkara itu berawal dari pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony saat konferensi pers di Polda NTB, Kota Mataram, Jumat.

Menurut Sony, modus pelaku mirip dengan kasus serupa di daerah lain. Pelaku diduga mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan untuk meyakinkan korban.

Iklan

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026. Penyidikan meningkat menjadi tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026, dan penyidik berencana menerbitkan surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026. “Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Komang menyebut terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menduga pelaku menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang akan segera beroperasi, namun fasilitas tersebut belum berfungsi meski bangunan telah tersedia.

Hingga kini penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti transaksi. Namun estimasi kerugian yang beredar mencapai Rp950 juta. Proses penyidikan akan fokus pada klarifikasi alur jual-beli titik SPPG, pemeriksaan bukti foto, dan penelusuran aliran dana.

(adi/my)