JAKARTA, Ifakta.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penjelasan terkait viralnya unggahan seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, yang mengaku harus menunggu selama delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Yurizal di media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs,” tulis Yurizal dalam unggahannya.
Iklan
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah kabar meninggalnya Yurizal beredar luas.
Di saat yang sama, tangkapan layar berisi komentar yang diduga ditulis oleh tenaga kesehatan dan dokter juga ramai diperbincangkan karena dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam siaran persnya, Rabu (5/8/2026).
Rizzky menjelaskan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Pelayanan tersebut harus mudah diakses, cepat, setara, serta bebas dari diskriminasi bagi seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta JKN berhak memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis dan kelas perawatan yang menjadi haknya berdasarkan ketentuan program.
“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” ujar Rizzky.
Apabila seluruh ruang rawat inap di rumah sakit telah penuh, lanjutnya, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan setara dan masih memiliki kapasitas tempat tidur.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan ruang rawat inap sebelum mendatangi rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra agar memperbarui data kapasitas tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat.
“Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan serta berharap pelayanan kesehatan dalam Program JKN terus mengalami peningkatan melalui kolaborasi seluruh pihak terkait.
(mam/cho)
