JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah resmi menyesuaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Lewat aturan baru itu, persentase pembayaran tukin meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan nasional sesuai kelas jabatan.
Penyesuaian tersebut berlaku untuk seluruh jenjang jabatan. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memperoleh tukin sebesar Rp48.613.500 setiap bulan. Sementara itu, prajurit pada kelas jabatan paling rendah menerima tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UMY, Prof. Dr. Dyah Mutiarin, S.IP., M.Si., menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, penyesuaian tukin juga dapat dipahami karena ketentuan sebelumnya telah berlaku sejak 2018 dan belum mengalami perubahan.
Iklan
“Dari sisi kebijakan, penyesuaian ini sudah sesuai secara normatif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karakteristik tugas prajurit yang memiliki risiko tinggi, termasuk di wilayah perbatasan dan terluar, juga patut menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Meski demikian, Dyah mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit tidak boleh dipandang secara terpisah dari kondisi keuangan negara. Pemerintah perlu memastikan tambahan belanja pegawai tetap selaras dengan kemampuan fiskal dan tidak mengurangi alokasi anggaran bagi pelayanan publik maupun program pembangunan strategis lainnya.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi ketimpangan apabila pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan kelompok aparatur negara lainnya. Karena itu, perhatian terhadap guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga aparatur yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar juga perlu terus diperkuat.
“Perhatian terhadap guru dan dosen masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi,” tegasnya.
Kenaikan Tukin Harus Sejalan dengan Profesionalisme dan Evaluasi Berkala
Dyah menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja tidak otomatis meningkatkan kualitas kerja prajurit. Sebaliknya, pemerintah tetap perlu membangun sistem evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel agar manfaat kebijakan benar-benar dapat terukur.
Menurutnya, penilaian kinerja tidak cukup hanya mengacu pada disiplin administrasi. Pemerintah juga perlu mengukur kesiapsiagaan personel, profesionalisme, integritas, efektivitas organisasi, hingga kualitas pelaksanaan tugas pertahanan.
“Tujuan utama tunjangan kinerja adalah mendorong profesionalisme, memperkuat reformasi birokrasi, dan membangun integritas TNI. Kalau tukinnya tinggi, kinerjanya juga harus tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, Dyah mengingatkan agar peningkatan anggaran tukin tidak mengurangi kebutuhan penting lainnya. Pemerintah tetap perlu menjaga alokasi dana bagi pendidikan dan pelatihan prajurit, peningkatan kompetensi personel, pemeliharaan alat pertahanan, hingga modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Menurutnya, kesejahteraan prajurit dan penguatan sistem pertahanan nasional seharusnya berjalan beriringan. Keduanya sama-sama memegang peran penting dalam menjaga kesiapan pertahanan negara.
Karena tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dyah juga mendorong pemerintah melaksanakan audit serta evaluasi secara berkala. Langkah tersebut penting untuk mengukur apakah kenaikan tunjangan benar-benar berdampak terhadap peningkatan disiplin, integritas, kesiapsiagaan, dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Selain itu, audit juga perlu mengukur ketepatan sasaran penerima tukin, kepatuhan terhadap indikator kinerja, serta transparansi penggunaan anggaran negara. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui manfaat nyata dari tambahan belanja pemerintah tersebut.
Di sisi lain, Dyah mengusulkan adanya sistem pembobotan yang lebih proporsional bagi prajurit yang bertugas di wilayah konflik, daerah perbatasan, pulau terluar, maupun kawasan dengan tingkat kesulitan tinggi.
“Prajurit yang menghadapi risiko, beban kerja, dan kondisi geografis berbeda tidak selalu tepat diperlakukan dengan ukuran yang sama. Sistem tunjangan perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan dan tanggung jawab penugasan secara objektif,” ujarnya.
Pada akhirnya, Dyah menilai kenaikan tukin harus menjadi bagian dari kontrak kinerja antara negara dan prajurit. Negara meningkatkan kesejahteraan personel, sedangkan institusi pertahanan wajib menunjukkan profesionalisme, disiplin, integritas, serta efektivitas yang semakin baik.
“Audit berkala penting untuk memastikan apakah setelah menerima kenaikan tukin, TNI menjadi lebih profesional, disiplin, dan efektif dalam menjalankan fungsi pertahanan negara,” pungkasnya.
(naf/lex)


