BANYUMAS, ifakta.co – Proses pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Banyumas terus bergulir meski sempat menghadapi kendala pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hambatan muncul setelah kantor akuntan publik belum mengeluarkan opini atas hasil audit laporan keuangan perusahaan karena sejumlah dokumen pendukung belum lengkap.

Meski demikian, Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Banyumas memastikan pembahasan Raperda tetap berlanjut. DPRD menilai persoalan administrasi tersebut masih dapat diselesaikan pada tahapan berikutnya melalui tim likuidasi setelah perda pembubaran berlaku.

Ketua Pansus 8 DPRD Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana, menjelaskan kantor akuntan publik telah menyelesaikan audit terhadap laporan keuangan Perumda Pasar Satria tahun 2025. Namun, auditor memilih tidak memberikan opini karena belum menerima seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Iklan

“Bagi kami, itu kendala karena KAP biasanya mengeluarkan pendapat, seperti wajar tanpa pengecualian atau tidak wajar. Nah itu tidak beropini,” katanya, Rabu (5/8).

Kondisi tersebut sempat memperlambat pembahasan Raperda. Oleh sebab itu, Pansus 8 kembali mengundang pihak kantor akuntan publik untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai alasan tidak terbitnya opini audit.

Dalam pertemuan tersebut, auditor menjelaskan bahwa kekurangan dokumen menjadi penyebab utama mereka tidak dapat menyampaikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan.

“Dari KAP bahasannya memang menyatakan dokumen tidak lengkap. Tapi, dari sisi inspektorat atau sisi pemeriksaan memang menyebutkan, syarat audit dokumen harus lengkap,” ujar Arief.

Menurutnya, ketentuan audit memang mengharuskan seluruh dokumen pendukung tersedia agar auditor dapat menyampaikan opini sesuai standar pemeriksaan. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, kantor akuntan publik memilih tidak memberikan penilaian atas laporan keuangan Perumda Pasar Satria.

Tim Likuidasi Akan Lengkapi Dokumen dan Selesaikan Tahapan Pembubaran

Meski audit tidak menghasilkan opini, Arief menegaskan kondisi tersebut tidak menghalangi proses pembubaran perusahaan daerah. Ia menyebut regulasi tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pansus 8 DPRD Banyumas pun memutuskan melanjutkan pembahasan Raperda pembubaran Perumda Pasar Satria. Selain itu, DPRD memastikan langkah tersebut tetap memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan legal pada tahap berikutnya.

Arief menjelaskan setelah DPRD menetapkan Peraturan Daerah mengenai pembubaran Perumda Pasar Satria, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan membentuk tim likuidasi. Tim tersebut nantinya bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, melengkapi dokumen yang masih kurang, sekaligus menuntaskan proses hukum pembubaran perusahaan.

“Nanti ada tim likuidasi yang dibentuk Pemkab Banyumas. Mereka akan melengkapi dokumen, menyelesaikan yang belum terselesaikan, dan tahap akhir mengurus agar dibubarkan melalui putusan pengadilan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan keberadaan tim likuidasi menjadi bagian penting dalam proses pembubaran badan usaha milik daerah. Tim tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan dokumen, tetapi juga menangani aset, kewajiban, hingga administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DPRD Banyumas tetap optimistis proses pembubaran Perumda Pasar Satria dapat berjalan sesuai tahapan. Sementara itu, penyempurnaan dokumen akan berlangsung bersamaan dengan proses likuidasi sehingga seluruh tahapan administrasi maupun hukum dapat terselesaikan secara bertahap.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap proses pembubaran Perumda Pasar Satria berlangsung tertib, memiliki kepastian hukum, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku tanpa menghambat tahapan penyelesaian selanjutnya.

(naf/lex)

Iklan