JAKARTA, IFAKTA.CO – Hari ini, saat kita merayakan memori kolektif tentang Raden Ajeng Kartini di tahun 2026, memori kolektif kita tentang Raden Ajeng Kartini tak lagi sekadar terjebak dalam romantisme kebaya atau seremoni tahunan yang artifisial. Kita sedang berada pada titik krusial untuk meninjau kembali posisi ontologis perempuan dalam struktur peradaban Indonesia yang kian terdigitalisasi. Kartini modern hari ini bukan lagi ia yang sekadar menggugat hak baca-tulis, melainkan ia yang bertarung mempertahankan kedaulatan eksistensialnya di tengah badai komodifikasi, ancaman kekerasan fisik, dan degradasi moral siber.

Perempuan masa kini telah melintasi sekat-sekat domestik, mereka adalah arsitek kebijakan, lokomotif ekonomi hijau, hingga kurator kebijaksanaan dalam labirin kecerdasan buatan (Agentic AI). Namun, di balik kemajuan linear ini, muncul ancaman laten yang mereduksi keagungan perempuan menjadi sekadar objek visual. Menjaga perempuan dari objektifikasi dan eksploitasi bukan sekadar persoalan sensor konten, melainkan tentang menjaga “kesucian akal” sebuah bangsa. Sebagaimana ditegaskan oleh Virginia Woolf dalam A Room of One’s Own (1929) : “Sejarah peradaban manusia akan selalu timpang selama perempuan tidak diberikan ruang untuk menjadi subjek bagi dirinya sendiri.”

Iklan

Gema Luka dalam Angka : Darurat Kemanusiaan 2026

Di balik diskursus intelektual yang megah, kita tidak boleh menutup mata terhadap retakan perih dalam struktur sosial kita. Data statistik terbaru menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih menjadi barang mewah di tahun 2026. Angka-angka di bawah ini bukan sekadar statistik dingin, melainkan jeritan kolektif yang menuntut keadilan.

Tabel Statistik Kekerasan Terhadap Perempuan RI (Januari – April 2026)

Kategori KekerasanJumlah Kasus TerlaporkanPersentase terhadap Total
Kekerasan Fisik (Domestik & Publik)18.50066,0%
Pemerkosaan & Kejahatan Seksual Berat4.20015,0%
Pelecehan Seksual (Fisik & Non-Fisik)5.30019,0%
Total Kasus Terintegrasi28.000100%
Sumber : Laporan Berkala Simfoni PPA RI (Kuartal I, 2026)

Lebih dari 9.500 jiwa telah menjadi korban kejahatan seksual hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026. Setiap angka tersebut adalah representasi dari mimpi yang dipaksa layu dan martabat yang dicoba direnggut secara paksa di ruang-ruang yang seharusnya aman. Ketika seorang wanita menjadi korban, fondasi ‘Tiang Negara’ kita sedang digergaji. Membiarkan mereka berjalan sendirian dalam trauma adalah bentuk kegagalan peradaban yang paling nyata.

Landasan Moral, Etika, dan Intelektualitas Islam

Kewajiban negara dalam menjaga adab terhadap perempuan sejalan dengan imperatif kategoris Immanuel Kant (1785), bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai “tujuan pada dirinya sendiri,” bukan sekadar “sarana” pemuas. Hal ini dipertegas oleh Simone de Beauvoir (1949), bahwa kedaulatan perempuan hanya bisa tegak jika masyarakat berhenti memandang mereka melalui lensa objektifikasi yang merendahkan.

Pilar intelektual Islam memperkuat pandangan ini melalui pemikiran Syekh Muhammad Abduh. Dalam diskursus pembaruan pendidikan Islam,Risalat al-Tawhid (1897), ia menekankan: “Jika Anda mendidik seorang pria, Anda mendidik individu; namun jika Anda mendidik seorang perempuan, Anda sedang membangun sebuah bangsa.” Pandangan ini menegaskan bahwa perempuan bukan subjek pasif, melainkan pemegang otoritas moral. Maka, segala bentuk objektifikasi digital dan kekerasan fisik adalah bentuk sabotase terhadap masa depan peradaban.

Di Indonesia, posisi ini menemukan resonansi terdalamnya dalam nilai teologis sebagai Al-Ummu Madrasatul Ula madrasah pertama bagi generasi. Terkait kemuliaan ini, Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA pernah berpesan dengan sangat indah :

“Wanita adalah bunga yang harum, maka perlakukanlah ia dengan lembut. Janganlah membebaninya di luar kemampuannya, agar kecemerlangannya tidak pudar dan kecantikannya tetap abadi.”

Menjaga Cahaya Peradaban

Perlindungan terhadap kehormatan wanita adalah penjagaan terhadap “cahaya” peradaban itu sendiri. Kita tidak boleh membiarkan kemajuan teknologi di era Quantum Nexus ini mengonversi “Madrasah Utama” menjadi sekadar komoditas pornografi atau sasaran kekerasan.

Kebijakan negara melalui implementasi UU TPKS yang lebih agresif dan penegakan hukum digital yang tak pandang bulu harus menjadi prioritas utama untuk memutus rantai impunitas. Kekuatan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa canggih algoritma AI-nya, melainkan dari sejauh mana ia mampu memuliakan dan memberikan rasa aman bagi perempuan sang pendidik utama para pemimpin masa depan.

Selamat Hari Kartini. Mari kita kembalikan martabat perempuan ke tempat tertinggi : sebagai subjek intelektual yang berdaulat, tiang negara yang kokoh, dan madrasah cahaya bagi Nusantara yang beradab.

(fa/fza)