Diduga Ilegal, Pol PP Diharap Bongkar Bangunan Cafe di Bantaran Kali Cakung Drain Cilincing

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan liar dijadikan cafe malam diduga berdiri di bantaran kali cilincing, cakung, Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

Bangunan liar dijadikan cafe malam diduga berdiri di bantaran kali cilincing, cakung, Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Puluhan diduga bangunan liar (Bangli) yang dijadikan tempat hiburan  malam (cafe/bar/diskotik) berdiri di lahan milik Pemrov DKI Jakarta tepatnya di bantaran Jalan Infeksi Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.

Namun anehnya, hingga saat ini bangunan liar itu masih dibiarkan berdiri tanpa adanya penertiban dari Pemkot Jakarta Utara.

Berdasarkan penyelusuran ifakta.co, bangunan liar yang berdiri di sempadan kali Cakung Drain itu kalau malam menjadi kawasan tempat hiburan malam. 

Wartawan Ifakta.co mencoba masuk kedalam bangunan itu. Mereka  menyediakan sejumlah wanita-wanita berpakaian seksi untuk menemani tamu-tamu untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

Sejumlah wanita tengah menunggu tamu (Poto:ifakta.co/jojo)

“Silahkan bang, mau pesen apa, ada paket bir di sini,” ujar wanita berpakaian seksi.

Baca juga :  Soal Pelayanan, Dirut RSUD Cengkareng Dapat Apresiasi dari Keluarga Pasien

Menanggapi hal itu, aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Awy Eziari, S.H mengatakan, bahwa bantaran kali dilarang dibangun oleh umum kecuali untuk kepentingan pemerintan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 35  Tahun 1991 Tentang Sungai. 

“Jelas itu sangat melanggar dan Pemkot Jakarta Utara harus segera bertindak untuk membongkar bangunan liar itu,” ujarnya, Sabtu (14/10).

Baca juga :  Soal Pelayanan, Dirut RSUD Cengkareng Dapat Apresiasi dari Keluarga Pasien

Awy juga berharap kepada Pol PP Privinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan dan mengembalikan fungsinya seperti semula yakni sebagai jalan infeksi.

“Satpol PP DKI Jakarta harus segera bertindak karena itu bangunan berdiri di lahan pemerintah. Jangan malah dijadikan lahan basah untuk kepentingan oknum,” tegasnya.

Berita Terkait

PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol
Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025
Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan
Terbakarnya Gedung Glodok Plaza Sempat Mencekam, Begini Kesaksian Warga yang Rasakan Dampaknya
Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif
Cooling system ke masyarakat, Bhabinkamtibmas sambang ke Warga
Menhut Lantik Pejabat Tinggi Madya untuk Struktur Baru Kementerian Kehutanan
Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Kepada Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:07 WIB

PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:49 WIB

Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:48 WIB

Terbakarnya Gedung Glodok Plaza Sempat Mencekam, Begini Kesaksian Warga yang Rasakan Dampaknya

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:24 WIB

Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif

Berita Terbaru