Pol PP Jakut Berikan Peringatan akan Bongkar Cafe Hiburan Malam di Cakung Drain

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

Sejumlah wanita penghibur tengah menunggu tamu di cafe hiburan malam jalan cakung Drain (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co –  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Adminsitrasi Jakarta Utara Muhammadong, memberikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe/usaha hiburan malam yang berada di bantaran jalan Cakung Drain, Cilinicing, Jakarta Utara untuk membongkar bangunannya karena diduga melanggar aturan.

Dalam surat edaran yang disampaikan pada  Senin 30 Oktober 2023, dengan nomor 3727/AT.13.03, Muhammadong memberikan waktu 7 x 24 jam atau tujuh hari semenjak surat tersebut diterima.

Baca juga :  Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

“Diminta kepada saudara untuk membongkar atau mengosongkan cafe atau usaha hiburan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat ini diterima,” demikian Muhammadong dalam surat tertulisnya dikutip, Selasa (31/10).

  • Petugas Satpol PP Jakarta Utara sedang di lokasi cafe Cakung Drain 1
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara
  • Surat Edaran Pol PP Jakarta Utara 1

Muhammadong juga mengancam akan mengerahkan tim penertiban terpadu dan unsur Forkopimko Jakarta Utara untuk melaksanakan penertiban jika surat peringatan resmi itu tidak ditanggapi.

“Apabila saudara tidak melaksanakan pembongkaran, maka tim penertiban terpadu dan forkopimko akan melaksanakan tindakan penertiban,” ungkapnya.

Baca juga :  Kawasan Berikat Nusantara Raih Penghargaan KIP Award 2023

Dijelaskannya, bangunan cafe atau usaha hiburan yang berada di bantaran jalan Cakung Drain tersebut telah melanggar Perda Prov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  

Selain itu lanjutnya, mereka juga melanggar Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:17 WIB

Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:59 WIB

PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup

Senin, 22 Juli 2024 - 19:29 WIB

Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi

Minggu, 21 Juli 2024 - 17:29 WIB

Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:34 WIB

Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:40 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:06 WIB

Paguyuban Duri Utara Bersatu Tebar Senyuman di Anak-anak Yatim Piatu Tambora

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca