Polisi akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porto Ilustrasi: Klub Malam
Polda Metro Jaya akan menertibkan klub malam jika langgar jam operasional

Porto Ilustrasi: Klub Malam Polda Metro Jaya akan menertibkan klub malam jika langgar jam operasional

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam jika ada yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini menambahkan, seluruh tempat hiburan harus diantisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi menurutnya masih dalam pantauan.

“Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan, ” imbuhnya.

Ia juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa,” ujarnya

Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.

“Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan, ” pungkasnya.

(my)

Berita Terkait

Mendekati Batas Akhir dan Diantar Timses, Iqbal Irsyad Resmi Daftar Sebagai Calon Ketua PWI DKI Jakarta
Majalah Eksekutif Komunitas Todays Berbagi 100 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa di Taman Palem Lestari
PT PLN UP3 Cengkareng Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Ramadhan
PENDAFTARAN MUDIK ASYIK BERSAMA PLN SEGERA DIBUKA
Datang ke Podcast PWI Jakbar, Camat Gropet Puji Petugas Soal Gercep Atasi Masalah
Hari Pertama Ramadhan Babinsa Koramil Cipayung Laksanakan Bersih Mushola Az-Zahra Cilangkap
Babinsa Koramil 02/Matraman Gelar Karya Bakti Bersihkan Drainase Bersama Dinas SDA
Siap-siap Daftar! Program Mudik Gratis Kembali Dibuka, Pegadaian Siapkan 1000 Kouta Buat Warga Se-Jabodetabek

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:57 WIB

Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:48 WIB

Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai

Minggu, 3 Maret 2024 - 20:03 WIB

Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sabet 2 Penghargaan dari KPPN Jakarta V

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:59 WIB

Resahkan Pengusaha, Oknum Pengurus Yayasan Forkam Dilapor ke Polisi

Senin, 26 Februari 2024 - 18:12 WIB

PBH DPC PERADI SAI Kediri Raya Geruduk Polres Nganjuk Terkait Pemanggilan Salah Satu Anggotanya

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:12 WIB

Polri Bekerjasama dengan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Berita Terbaru

Kepsek SDN Petir 4 Cipondoh, Hj. Asih Rahayu, S.Pd saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Tingkatkan Iman, SDN Petir 4 Cipondoh akan Gelar Pesantren Kilat

Senin, 18 Mar 2024 - 13:32 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca