JAWA TENGAH, ifakta.co – Sebanyak 7.315 pekerja di Jawa Tengah tercatat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama delapan bulan pertama 2026. Ribuan pekerja tersebut berasal dari 15 perusahaan, dengan sektor manufaktur menjadi salah satu bidang yang paling banyak terdampak.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat, PHK terjadi di sejumlah industri padat karya. Sektor yang terdampak antara lain industri garmen, tekstil, pengolahan kayu, mainan anak, hingga industri bulu mata.
Sektor-sektor tersebut selama ini dikenal memiliki jumlah tenaga kerja yang besar. Karena itu, ketika perusahaan mengalami penurunan pesanan atau menghadapi kesulitan usaha, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak pekerja sekaligus.
Iklan
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan kondisi industri padat karya memang dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan pesanan dari perusahaan.
“Sektor padat karya ini melibatkan banyak orang. Ketika ada perusahaan yang tidak bisa bertahan karena order habis, kita upayakan ada datanya. Setelah itu kita carikan agar mereka bisa terserap kembali di perusahaan sejenis yang baru masuk,” ujar Aziz setelah menemui massa aksi buruh di Semarang, Kamis (1/10/2026).
Menurut Aziz, pendataan pekerja yang terkena PHK menjadi salah satu langkah penting agar pemerintah memiliki informasi mengenai tenaga kerja yang membutuhkan penyerapan kembali.
Disnakertrans Jawa Tengah akan terus melakukan pemantauan terhadap pekerja yang terdampak PHK, terutama mereka yang berasal dari industri padat karya. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan perusahaan yang membutuhkan pekerja.
Aziz mencontohkan kondisi yang terjadi setelah kasus PHK dalam jumlah besar di PT Sritex. Menurut dia, masuknya investasi dan berdirinya sejumlah pabrik baru memberikan peluang bagi sebagian pekerja terdampak untuk kembali bekerja di sektor manufaktur.
“Siklusnya kita jaga agar pekerja tidak lepas begitu saja. Ada perusahaan baru yang setipe masuk, dan itu bisa menyerap kembali tenaga kerja kita,” jelasnya.
Selain mendorong penyerapan kembali pekerja, Disnakertrans Jawa Tengah juga melakukan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Pemerintah daerah berupaya memastikan proses PHK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan hak lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Dengan adanya pendataan dan pendampingan tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan diharapkan memiliki peluang untuk kembali masuk ke dunia kerja, terutama ketika terdapat perusahaan baru yang membutuhkan tenaga kerja di wilayah Jawa Tengah.
Data 7.315 pekerja yang terkena PHK tersebut menjadi gambaran kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah hingga Agustus 2026. Sektor padat karya masih menjadi salah satu bidang yang sensitif terhadap perubahan jumlah pesanan dan kondisi usaha perusahaan.(wl/wl)

