NGANJUK, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TW (42), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (21/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 11,14 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket seberat 10 gram dan satu paket lainnya seberat 1,14 gram.
Iklan
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Oppo A5i Pro berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya agar peredaran narkoba dapat diputus sampai ke akar,” tegas Suria.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan di beberapa lokasi saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati terduga pelaku.
Menurutnya, dua paket sabu beserta timbangan digital ditemukan tersimpan di bawah kipas angin yang berada di lantai kamar. Sementara telepon genggam ditemukan di atas kasur, sedangkan sepeda motor berada di area parkir rumah kos.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini, TW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok sabu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih besar.
(may/may)



