JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah akhirnya menetapkan etomidate zat bius yang belakangan ramai ditemukan dalam cairan vape sebagai Narkotika Golongan II. Kepastian itu tercantum dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang diteken pada awal Desember.
Perubahan status hukum tersebut membuat penyalahgunaan etomidate kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, termasuk bagi para pengguna.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan perubahan regulasi ini memberi kewenangan bagi aparat untuk menindak tegas penyalahguna zat tersebut sekaligus merekomendasikan rehabilitasi.
Iklan
“Sekarang etomidate sudah masuk narkotika, jadi pengguna bisa diproses dengan UU Narkotika dan dapat diarahkan ke rehabilitasi,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya Tak Bisa Jerat Pengguna
Eko menjelaskan bahwa sebelum aturan baru diterbitkan, etomidate belum masuk daftar narkotika. Penanganan kasus hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan sehingga hukum tidak memungkinkan penindakan terhadap pengguna.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan hanya bisa diterapkan kepada produsen dan pengedar,” katanya.
Jaringan Asal Malaysia Diungkap
Dalam penanganan terbaru, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan satu warga negara Malaysia berinisial B sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia diduga mengendalikan operasi pemesanan etomidate dari luar negeri.
“Yang bersangkutan diduga pengendali dan pemesan utama,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, di Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Laporan Kapolri ke Presiden
Peningkatan kewaspadaan terhadap etomidate berawal dari laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saat pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214 ton di Lapangan Bhayangkara pada 29 Oktober lalu, Kapolri melaporkan adanya tren penyalahgunaan dua zat yang belum memiliki landasan hukum pidana: ketamin dan etomidate.
Kapolri menyebut ketamin kerap digunakan melalui metode dihirup, sementara etomidate dicampur ke dalam cairan vape dan dihisap menggunakan pods.
“Kedua senyawa ini sangat berbahaya dan belum diatur dalam hukum pidana, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana,” kata Kapolri dalam laporannya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan perubahan penggolongan narkotika yang kini resmi mencakup etomidate.
(Amin)



