JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyidik turut menyita foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Sentul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan tersebut diduga menjadi bagian dari strategi penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat keyakinan penyidik bahwa rumah yang digeledah memang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu, milik daripada saudara FA. Mungkin seperti itu,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).
Iklan
Selain foto keluarga, sejumlah barang dari rumah tersebut juga menjadi objek penyitaan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait permohonan pengembalian seluruh barang sitaan, termasuk foto keluarga, Anang mengatakan Kejagung akan menunggu hasil sidang praperadilan yang kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu, kan, permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Febrie juga mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya di Sentul.
Melalui petitum permohonan praperadilan, Febrie meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah. Permintaan tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, tindakan penyitaan, hingga pencekalan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah di Sentul.
Perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya merupakan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara, Don Ritto (DR).
Penyidik menduga keduanya turut terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.
(ca/cin)



