JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan yang telah digeledah Tim 9 dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat perusahaan tersebut terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR). Perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Menurut Anang, penyidik menduga keempat perusahaan tersebut digunakan para tersangka untuk menyamarkan uang maupun aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Iklan

“Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).

Meski telah mengungkap dugaan fungsi perusahaan tersebut, Kejagung belum membeberkan secara rinci modus pencucian uang yang diduga dilakukan Don Ritto.

Anang mengatakan Tim 9 masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang dan aset dalam perkara TPPU tersebut. Karena itu, penyidik belum mengungkap lebih jauh mekanisme yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Penggeledahan empat perusahaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (3/8). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan.

“Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,” jelasnya.

Selain kantor Don Ritto, penyidik turut menggeledah rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.

Tim 9 juga menyasar empat kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Jakarta Selatan. Dalam keterangan sebelumnya, Kejagung menyebut perusahaan itu sebagai PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.

Kejagung hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik juga terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan perusahaan yang diduga menjadi sarana untuk menyamarkan uang maupun aset hasil tindak pidana.

(ca/cin)

Iklan