JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Iklan
Meski mengakui rumah tersebut miliknya, Febrie menjelaskan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik di dalam rumah memiliki pemilik tersendiri. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pihak yang dimaksud.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut pada Kamis (9/7) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam sebuah brankas.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.
Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain menyita emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang di dalam brankas tersebut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari joint investigation yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut tiga perkara sekaligus. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(cin/my)



