JAKARTA, ifakta.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan uang yang diamankan terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp259.159.000.
Iklan
“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok di Jakarta, Rabu.
Selain menyita uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Koin Money Changer yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita sejumlah uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.
“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.
Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer dilakukan pada Rabu siang oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Totok menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga memicu peristiwa pemadaman listrik (blackout) dan saat ini ditangani Kortastipidkor Polri.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dua kasus lain, yakni dugaan korupsi pada PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya selama periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang menjadi kewenangan penyidikan Polda Metro Jaya.
(cin/my)


