JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim tersebut dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan secara independen sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik akan diisi oleh personel yang dipilih secara khusus.
Iklan
“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Senin (13/7).
Anang menjelaskan, tim penyidik yang dibentuk akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kajian dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Meski penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Anang memastikan koordinasi dengan Polri tetap dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, Kejagung juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam setiap tahapan proses hukum.
“Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” katanya.
Berawal dari Pelimpahan Perkara Polri
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Dalam perkara ini, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
(cin/my)



