JAKARTA, ifakta.co – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Prasetyo, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang disampaikan langsung oleh Febrie Adriansyah kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena bersifat personal, proses tersebut tidak membutuhkan penerbitan Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).

Iklan

Prasetyo menjelaskan Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat baru yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia mengatakan mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keppres berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung kepada Presiden.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto disebut belum menerima nama calon pengganti Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari unsur swasta dan Febrie Adriansyah.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan langkah tersebut merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan antara Polri dengan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Menurut Totok, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Dugaan Peran Para Tersangka

Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Atas dugaan tersebut, Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, tersangka Don Ritto telah lebih dahulu menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

(cin/my)

Iklan