JAKARTA, ifakta.co – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Menurutnya, seluruh pihak perlu memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang penting, menurut pendapat saya, adalah kita semua, sekali lagi, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari menghormati seluruh proses hukum,” kata Prasetyo.
Iklan
Ia juga kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh aparatur negara, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menjauhi praktik korupsi.
“Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menghilangkan praktik-praktik tersebut. Semangatnya adalah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai wacana pengambilalihan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah masih terlalu dini. Sebab, Kejaksaan Agung masih menangani proses perkara tersebut.
“Saya kira terlalu dini karena itu masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Setyo menjelaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Aparat penegak hukum juga masih perlu melakukan berbagai koordinasi dan mendalami barang bukti serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.
Usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut sebelumnya disampaikan Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia menilai mekanisme penanganan perkara tersebut perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan suatu perkara. Namun, menurut dia, lembaga antirasuah tersebut saat ini telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.
“Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers, Senin (13/7).
(sib/lex)



