JAKARTA, ifakta.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pengembalian seluruh barang yang disita dalam proses penyidikan terhadap dirinya dan keluarganya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Barang yang menjadi sorotan dalam perkara ini mencakup temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membacakan permohonan tersebut dalam petitum yang diajukan kepada hakim tunggal.

Iklan

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam sidang.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut petitum yang diajukan, tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Usai persidangan, Febri menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara barang pribadi milik Febrie dan keluarganya dengan barang lain yang turut diamankan dalam proses penggeledahan.

Ia mencontohkan sejumlah barang pribadi, termasuk foto keluarga, yang menurutnya harus dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.

Tim kuasa hukum Febrie menilai keabsahan proses awal penggeledahan dan penyitaan menjadi persoalan utama dalam praperadilan tersebut. Jika tindakan awal dinyatakan tidak sah, mereka berpendapat barang yang diperoleh dari proses itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

Dengan dasar tersebut, pihak Febrie meminta pengadilan menyatakan penyitaan terhadap barang pribadi, termasuk dokumen dan pigura foto, serta seluruh barang yang diambil dalam proses penggeledahan sebagai tindakan yang tidak sah.

Praperadilan Febrie Adriansyah ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Richard Edwin Basoeki bertindak sebagai hakim tunggal yang memeriksa permohonan tersebut.

Dalam perkara ini, Febrie mengajukan permohonan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa dalam penanganan perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penahanan.

Melalui sidang praperadilan ini, tim hukum Febrie Adriansyah meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan dalam proses penanganan perkara, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(ca/cin)

Iklan