JAKARTA, ifakta.co – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).

Mobil tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung menjemput Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat siang. Selanjutnya, penyidik membawa Febrie ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka setelah menjalani penahanan sejak 24 Juli 2026 malam.

Iklan

Dalam proses pemindahan, dua personel TNI terlihat melakukan pengawalan. Febrie mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dengan kedua tangan diborgol.

Febrie juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru. Namun, belum diketahui dokumen atau barang yang berada di dalam map tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kliennya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Febri memastikan kliennya akan mengikuti proses pemeriksaan dan bersikap kooperatif selama menjalani penyidikan.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA [Febrie Adriansyah] tentu saja akan kooperatif,” ujar Febri melalui pesan tertulis, Jumat (7/8).

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut. Keduanya yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Kejaksaan Agung menduga keduanya turut terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya mengatakan dugaan pencucian uang tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa atau menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Di tengah proses penyidikan, Febrie Adriansyah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui permohonan tersebut, Febrie menguji prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara praperadilan tersebut pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Sementara proses praperadilan menunggu persidangan, penyidikan perkara dugaan TPPU tetap berjalan. Febrie kini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara yang menyeret namanya tersebut.

(cin/ca)

Iklan