JAKARTA, ifakta.co – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan menggeledah salah satu rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (31/7) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menempatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan rumah yang digeledah berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Iklan

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8).

Menurut Anang, penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka mengusut perkara TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin dari pihak swasta sebagai tersangka.

Tim Sembilan melakukan penggeledahan selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ucap Anang.

Setelah penyitaan, penyidik akan menempuh prosedur sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tim Sembilan selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” katanya menambahkan.

Dokumen yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik. Hasil pemeriksaan dokumen akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara TPPU Febrie Adriansyah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Anang memastikan Kejaksaan Agung akan menjalankan seluruh proses penyidikan secara profesional dan transparan. Penanganan perkara juga akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum penggeledahan rumah Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan TPPU tersebut pada Jumat (31/7).

Penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” ucap Anang.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami perkara serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan penyidik.

Kejaksaan Agung mengusut kasus TPPU Febrie Adriansyah berdasarkan surat perintah penyidikan baru. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut, Tim Sembilan Kejagung melanjutkan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya.

(mam/my)

Iklan