JAKARTA, ifakta.co – Perang melawan narkotika selama ini identik dengan operasi besar aparat kepolisian, pengungkapan jaringan internasional, hingga penyitaan barang bukti dalam jumlah fantastis. Namun, di balik berbagai keberhasilan tersebut, muncul ironi yang terus mengusik kepercayaan publik.

Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sejumlah anggota kepolisian justru terseret dalam perkara narkotika. Dugaan keterlibatan mereka beragam, mulai dari menerima setoran uang hasil peredaran narkoba hingga diduga menjadi bagian dari jaringan yang seharusnya mereka berantas.

Iklan

Rangkaian kasus itu menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berlangsung di jalanan atau di perbatasan negara. Tantangan yang tak kalah berat juga muncul dari dalam institusi penegak hukum sendiri.

Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau jumlah tersangka yang ditangkap. Integritas aparat penegak hukum juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan perang melawan narkoba.

Ironi itu semakin terasa ketika di saat bersamaan Polri justru mencatatkan kinerja besar dalam mengungkap kejahatan narkotika di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, kepolisian berhasil mengungkap 38.934 kasus peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya itu, Polri juga menyita sekitar 197,71 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Barang bukti tersebut terdiri atas 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,87 ton tembakau sintetis atau gorila, 6,83 kilogram heroin, 1,46 juta butir ekstasi, serta kokain dan ketamin dalam jumlah lainnya.

Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 51.763 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 51.606 warga negara Indonesia (WNI) dan 157 warga negara asing (WNA).

Angka-angka tersebut memperlihatkan besarnya upaya negara dalam menekan peredaran narkotika. Namun, keberhasilan itu berjalan beriringan dengan fakta lain yang tidak kalah mencemaskan.

Di sejumlah daerah, aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba justru diduga ikut terseret dalam pusaran kejahatan yang sama.

Kasus-kasus itu tidak hanya memunculkan persoalan etik, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal terhadap personel yang bertugas di satuan narkoba.

Setiap perkara memang memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, jika ditarik dalam rentang waktu 2025 hingga pertengahan 2026, sejumlah kasus tersebut memperlihatkan pola yang patut menjadi perhatian.

Beberapa di antaranya mengarah pada dugaan adanya relasi antara oknum aparat dengan pelaku peredaran narkotika. Sebagian lainnya menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menghambat upaya penegakan hukum.

Di antara berbagai kasus yang mencuat, perkara yang menyeret dua personel Polres Toraja Utara menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.

Kasus tersebut bukan hanya berujung pada sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga membuka dugaan adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada aparat penegak hukum.

Perkara inilah yang kemudian menjadi salah satu potret paling jelas mengenai bagaimana ancaman narkotika dapat menembus institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasannya.

Toraja Utara: Saat Dugaan Setoran Bandar Menyeret Aparat Penegak Hukum

Di antara sejumlah perkara yang mencuat sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, kasus di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik. Perkara ini bukan hanya menyeret anggota kepolisian, tetapi juga membuka dugaan adanya aliran dana rutin dari bandar narkoba kepada aparat penegak hukum.

Iklan