TANGERANG, ifakta.co – (MD) Pemilik usaha resto dan karaoke MJ di wilayah Kecamatan Kemiri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai legalitas dan operasional tempat usahanya.

Pihak pengelola membenarkan bahwa usaha tersebut beroperasi dan melayani pengunjung. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa keberadaan usaha telah didukung dengan izin lingkungan dari masyarakat setempat serta telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Kami membenarkan bahwa usaha tersebut memang beroperasi. Terkait perizinan, kami telah memiliki izin lingkungan dari warga setempat dan NIB yang diterbitkan secara online sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak pengelola kepada ifakta.co melalui sanbungan telpon miliknya Jumat 19 Juni 2026

Iklan

Selain itu, pihak pengelola menyampaikan apresiasi kepada insan pers, lembaga, maupun masyarakat yang memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap keberadaan usaha tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik dari rekan-rekan media, lembaga, serta masyarakat. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menerima berbagai masukan demi perbaikan serta terciptanya hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, petugas Trantib Kecamatan Kemiri, Endang, membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut telah memiliki izin lingkungan yang diketahui oleh pemerintah setempat.

“Sepanjang yang kami ketahui, tempat usaha tersebut telah memiliki izin lingkungan dari masyarakat sekitar dan keberadaannya diketahui oleh pihak Kecamatan Kemiri, kata Endang saat dikonfirmasi.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Kemiri berinisial HR (51) yang tinggal tidak jauh dari lokasi usaha tersebut menyampaikan pandangannya terkait keberadaan resto dan karaoke tersebut.

“Setahu saya, lokasi tempat usaha itu cukup jauh dari permukiman warga. Yang saya lihat selama ini tempat tersebut lebih banyak melayani pengunjung restoran dan karaoke keluarga. Untuk peredaran minuman keras, saya pribadi tak ada jualan miras juga” ujar HR saat dikonfirmasi ifakta.co.

Meski demikian, terkait kelengkapan perizinan teknis lainnya, kewenangan verifikasi dan pengawasan tetap berada pada instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(sib/lex)

Iklan