JAKARTA, ifakta.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam importasi telepon seluler bekas secara ilegal. Dalam proses tersebut, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Bea Cukai berinisial Andayani (AY).

Nama AY mencuat setelah rumahnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara tersebut.

Menurut Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi, AY diduga memiliki peran sebagai perantara dalam penyaluran uang kepada sejumlah petinggi Bea Cukai Juanda. Dana tersebut diduga berasal dari PT TSL yang diduga terlibat dalam praktik impor ponsel bekas ilegal.

Iklan

“(AY) diduga sebagai perantara,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Saat ini, penyidik masih mempelajari sejumlah dokumen dan catatan yang disita dari rumah AY saat penggeledahan pada Rabu (24/6). Dokumen tersebut diyakini memuat daftar penerimaan maupun pembagian uang yang kini sedang dianalisis lebih lanjut.

Hasil analisis itu nantinya akan menjadi dasar untuk menelusuri siapa saja pihak yang menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Yusuf mengungkapkan, dugaan penyetoran uang kepada oknum Bea Cukai Juanda telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Selain itu, penyidik juga mendalami pola pemberian, termasuk apakah gratifikasi tersebut hanya berbentuk uang atau terdapat bentuk pemberian lainnya.

“Hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” tutur dia.

Sebelum penggeledahan dilakukan, AY diketahui sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah ditemukannya sejumlah barang bukti baru, penyidik memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” ujarnya.

Dalam rangka mengusut kasus tersebut, Kortastipidkor Polri sebelumnya menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6).

Selain kantor Bea Cukai, penyidik juga melakukan penggeledahan di Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua orang berinisial MT dan AY. MT diketahui merupakan pihak swasta yang berprofesi sebagai importir, sedangkan AY merupakan oknum pegawai Bea Cukai.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi impor telepon seluler bekas atau handphone (HP) bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 pegawai Bea Cukai sebagai saksi. Selain itu, sekitar 20 orang dari kalangan swasta juga telah dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya karena adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Bea Cukai.

“Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan,” kata Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solihin di Sidoarjo, Rabu.

“Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,” sambungnya.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Analisis terhadap barang bukti hasil penggeledahan menjadi salah satu fokus utama untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor HP bekas ilegal tersebut.

(cin/my)

Iklan