YOGYAKARTA, ifakta.co – Seperempat abad setelah Indonesia menerapkan kebijakan desentralisasi, perdebatan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah masih terus berlangsung. Di satu sisi, pemerintah pusat berupaya mempercepat pembangunan nasional melalui berbagai program strategis. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai ruang gerak pemerintah daerah semakin terbatas dalam menentukan arah pembangunan di wilayah masing-masing.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai perjalanan desentralisasi selama 25 tahun terakhir menunjukkan adanya dinamika yang kuat antara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Agus, pemerintah pusat saat ini memegang peran yang semakin dominan dalam berbagai kebijakan strategis. Kondisi tersebut terlihat pada sektor investasi, pertambangan, hingga proyek strategis nasional yang sebagian besar berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Iklan

“Dalam seperempat abad jalannya desentralisasi, kita menyaksikan naik turunnya pelaksanaan desentralisasi yang diwarnai dengan adanya tarik menarik kekuasaan antara pusat dan daerah,” katanya.

Agus menjelaskan, penguatan peran pemerintah pusat memang bertujuan mempercepat pelaksanaan program nasional. Namun, pada saat yang sama, kondisi itu membuat pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih sempit dalam menentukan kebijakan strategis sesuai kebutuhan wilayahnya.

Ia menilai pemerintah daerah kini menghadapi keterbatasan dalam pengambilan keputusan karena banyak kebijakan dan penggunaan anggaran telah ditetapkan dari tingkat pusat.

Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan kecenderungan resentralisasi atau penguatan kembali kewenangan pemerintah pusat setelah era reformasi mendorong pelaksanaan otonomi daerah.

Agus menyoroti posisi pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai semakin lemah dalam menentukan arah pembangunan lokal. Bahkan, ia menyebut praktik otonomi daerah saat ini cenderung berjalan secara simbolik.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang masih menerima alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Namun, sebagian besar penggunaan dana tersebut telah memiliki ketentuan yang sangat rinci sehingga daerah tidak memiliki keleluasaan untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal.

“Kendali presiden semakin besar, sementara ruang veto daerah semakin lemah,” tuturnya.

Menurut Agus, kondisi tersebut membuat kepala daerah dan DPRD lebih banyak berperan sebagai pelaksana kebijakan yang dirancang pemerintah pusat.

“Otonomi daerah tetap ada tetapi menjadi simbolik saja. Kepala daerah dan DPRD masih ada, tetapi kewenangannya untuk keputusan strategis sudah sangat lemah. Dari sisi uang mungkin yang diberikan kepada daerah nilainya tetap, tetapi semua sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat,” ujarnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berarti pemerintah pusat harus melepaskan seluruh kewenangannya kepada daerah. Sebaliknya, Indonesia memerlukan pembagian peran yang lebih jelas dan proporsional agar pembangunan berjalan efektif.

Perlu Penataan Ulang Kewenangan Pusat dan Daerah

Untuk menjawab tantangan tersebut, Agus mendorong pemerintah melakukan penataan ulang desain desentralisasi. Ia menilai pembagian kewenangan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun dominasi salah satu pihak.

Menurutnya, pemerintah perlu membedakan secara tegas urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah melalui mekanisme devolusi. Selain itu, pemerintah juga perlu menetapkan urusan yang tetap dijalankan pemerintah pusat melalui dekonsentrasi serta urusan strategis nasional yang melibatkan pemerintah daerah melalui tugas pembantuan.

“Melalui pembagian peran yang lebih tepat, aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah dapat diakomodasi oleh pemerintah lokal, sementara kepentingan nasional tetap dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Agus menambahkan, keberhasilan pembangunan nasional tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan dominasi pemerintah pusat. Sebaliknya, pembangunan juga tidak akan optimal jika seluruh tanggung jawab diserahkan kepada pemerintah daerah tanpa dukungan pusat.

Karena itu, ia menilai keseimbangan hubungan antara pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Tidak semua bisa dijalankan oleh pusat sendiri dan tidak semua daerah mampu menjawab persoalan di daerahnya tanpa campur tangan pusat. Keseimbangan peran antara pusat dan daerah secara tepat menjadi kunci keberhasilan pembangunan,” pungkas Agus.

(naf/lex)

Iklan