JAKARTA, ifakta.co – Perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut bahkan mendorong munculnya wacana pilkada tanpa wakil kepala daerah di Komisi II DPR RI.
Sejumlah anggota Komisi II DPR dari berbagai fraksi menilai posisi wakil kepala daerah kerap menimbulkan persoalan. Mereka menyoroti pembagian kewenangan yang tidak selalu berjalan seimbang hingga anggapan bahwa wakil hanya berfungsi sebagai pendulang suara dalam pilkada.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pemilih cukup memilih kepala daerah. Setelah terpilih, kepala daerah dapat menunjuk wakil sesuai kebutuhan pemerintahan.
Iklan
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli lalu.
Khozin juga menyebut pihaknya memiliki data mengenai tingginya tingkat disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya.
“Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Wacana pilkada tanpa wakil tersebut muncul di tengah sejumlah konflik terbuka antara kepala daerah dan wakilnya. Perselisihan terjadi di beberapa daerah dengan persoalan yang beragam, mulai dari pembagian tugas, pengambilan keputusan hingga komunikasi pemerintahan.
Di Kabupaten Sidoarjo, hubungan Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana sempat memanas setelah pemerintah daerah melakukan mutasi besar-besaran aparatur sipil negara (ASN) pada September 2025.
Mimik mempersoalkan keputusan Subandi karena proses mutasi tersebut berlangsung tanpa melibatkan dirinya. Ia menilai kebijakan itu tidak sesuai prosedur dan kemudian mengancam melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Laporan tersebut akhirnya dilayangkan pada 29 September 2025 melalui surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025.
Persoalan serupa juga muncul di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung Erwin pernah mengeluhkan minimnya keterlibatan dirinya dalam sejumlah agenda pemerintahan yang dijalankan Wali Kota Muhammad Farhan.
Dalam pernyataan kepada media pada 6 Juli 2026, Erwin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam program strategis Pemkot Bandung. Ia menyebut anggaran, program kerja, hingga mutasi sebagai sejumlah hal yang tidak melibatkannya.
“Terus terang saja selama ini saya tidak pernah diajak oleh wali kota dan dilibatkan terkait program di Kota Bandung. Hal ini sebenarnya sudah mulai terjadi setelah dilantik,” kata Erwin.
Farhan kemudian membantah pernyataan tersebut. Ia menyebut Erwin masih mendapat undangan dalam sejumlah agenda pemerintahan dan memastikan hubungan keduanya tetap harmonis.
Farhan juga menjelaskan bahwa wakil kepala daerah memang tidak memiliki banyak tugas secara otomatis. Menurutnya, pembagian tugas tersebut mengacu pada ketentuan Kemendagri.
“Berdasarkan dari Permendagri, bahwa tugas dari wakil kepala daerah apabila diberikan tugas oleh kepala daerah. Sejauh ini mah tugas yang diberikan memang tidak sebanyak dulu kan, karena sebagian sudah berjalan dengan sendirinya,” katanya.
Sementara itu, hubungan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah juga sempat memanas di depan publik.
Keduanya terlibat ketegangan saat acara halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriah bersama ASN di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (30/3) pagi.
Ketegangan muncul setelah Hasbi menyinggung kembali perkara korupsi yang pernah menjerat Amir. Dalam pidatonya, Hasbi menyebut Amir beruntung dapat menduduki posisi Wakil Bupati Lebak, terlebih karena statusnya sebagai mantan narapidana.
Amir Hamzah sebelumnya terjerat perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 yang ditangani KPK. Perkara tersebut juga melibatkan Tb Chaeri Wardhana alias TCW dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan kepada Amir pada 21 Desember 2015.
Hubungan keduanya kemudian kembali mencair. Pada 1 April, Hasbi mendatangi kediaman Amir dan keduanya terlihat berjabat tangan.
Hasbi menjelaskan kedatangannya sebagai bentuk penghormatan kepada Amir yang tidak hanya menjabat wakil bupati, tetapi juga dianggap sebagai senior dan orang tua.
“Saya juga kenapa memberanikan datang ke rumah Pak Wakil karena saya merasa beliau selain wakil bupati juga beliau adalah senior, orang tua begitu,” ujar Hasbi kepada awak media.
Konflik antara kepala daerah dan wakilnya juga pernah terjadi di Kabupaten Jember. Wakil Bupati Jember Djoko Santoso melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK pada September 2025.
Djoko mengaku tidak pernah mendapat keterlibatan dalam sejumlah program strategis dan keputusan penting pemerintahan. Melalui surat tertanggal 4 September, ia menyatakan kondisi tersebut berlangsung selama enam bulan masa jabatannya.
Perselisihan kemudian berkembang ke ranah hukum. Pada Februari 2026, Djoko menggugat Fawait ke Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas.
Namun, Fawait melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.
Rangkaian konflik itu menjadi salah satu alasan munculnya kembali pembahasan mengenai posisi wakil kepala daerah. DPR kini menyoroti apakah mekanisme pemilihan langsung untuk posisi tersebut masih menjadi pilihan paling efektif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
(ca/cin)



