YOGYAKARTA, ifakta.co – Perubahan aturan Pemilu 2029 kembali membuka pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Salah satu angka yang muncul dalam wacana tersebut ialah 5 persen.
Namun, angka itu belum menjadi ketentuan baru untuk Pemilu 2029. Saat ini, pembentuk undang-undang masih perlu menata ulang norma dan besaran ambang batas sesuai arah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si., menilai pembahasan tersebut perlu melihat dampaknya terhadap keterwakilan pemilih. Menurutnya, perdebatan tidak cukup berfokus pada jumlah partai politik yang masuk DPR.
Iklan
“Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen harus dilihat secara kritis, terutama dari sisi representasi dan demokrasi,” ujar Tunjung.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu dasar pembahasan tersebut. MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, MK memberikan status konstitusional bersyarat untuk penerapan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
MK mensyaratkan pembentuk undang-undang mengubah norma serta besaran angka atau persentase ambang batas. Perubahan itu juga harus mengikuti sejumlah parameter yang MK tetapkan dalam putusannya.
Perkembangan tersebut membuat angka parliamentary threshold kembali menjadi bagian dari pembahasan perubahan aturan Pemilu. Dalam perkembangan pada 2026, muncul sejumlah angka dalam wacana politik, mulai dari mempertahankan 4 persen hingga menaikkannya menjadi 5 persen, 7 persen, atau 8 persen. MK sendiri mencatat wacana tersebut dalam proses perkara yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas.
Karena itu, angka 5 persen belum dapat disebut sebagai ambang batas yang berlaku untuk Pemilu 2029. Pembentuk undang-undang masih harus menentukan rumusan akhirnya melalui proses perubahan regulasi.
Kenaikan Ambang Batas Tidak Otomatis Perkuat Parlemen
Tunjung mengatakan penyederhanaan jumlah partai memang dapat menjadi salah satu tujuan penggunaan parliamentary threshold. Namun, ia menilai jumlah partai bukan satu-satunya faktor yang menentukan efektivitas DPR.
Menurutnya, kualitas anggota parlemen juga memengaruhi kemampuan lembaga legislatif menjalankan tugas. Selain itu, kemampuan legislator menyusun undang-undang, menjaga integritas, dan menjalankan fungsi pengawasan turut menentukan kinerja parlemen.
“Menjadikan jumlah partai lebih sedikit tidak otomatis membuat parlemen lebih efektif. Efektivitas juga ditentukan oleh kualitas legislator, kemampuan membentuk undang-undang, integritas, serta fungsi pengawasan,” katanya.
Di sisi lain, kenaikan ambang batas dapat membuat partai dengan perolehan suara 1 hingga 3 persen menghadapi tantangan lebih besar untuk memperoleh kursi DPR. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi strategi partai dalam membangun kader dan mempertahankan dukungan pemilih.
Indonesia sendiri telah beberapa kali mengubah angka parliamentary threshold. Pada Pemilu 2009, ambang batas berada pada angka 2,5 persen. Kemudian, angka tersebut naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014.
Selanjutnya, Pemilu 2019 menggunakan ambang batas 4 persen. Angka yang sama kembali berlaku pada Pemilu 2024.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan parliamentary threshold bukan persoalan baru. Setiap perubahan angka membawa konsekuensi terhadap proses konversi suara pemilih menjadi kursi DPR.
Karena itu, Tunjung mendorong pembentuk undang-undang melihat persoalan tersebut secara lebih luas. Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian perlu berjalan bersama upaya menjaga suara masyarakat agar tetap memiliki saluran representasi.
Salah satu alternatif yang ia tawarkan ialah menerapkan threshold untuk pembentukan fraksi. Model tersebut berbeda dari mekanisme yang langsung menggunakan ambang batas sebagai syarat bagi partai untuk mengikuti penghitungan kursi DPR.
“Alternatifnya, threshold dapat digunakan untuk pembentukan fraksi, bukan untuk menghilangkan kursi yang diperoleh berdasarkan suara pemilih,” jelasnya.
Dengan model tersebut, partai tetap dapat memperoleh kursi sesuai perolehan suara. Namun, parlemen dapat menerapkan persyaratan tertentu untuk membentuk fraksi.
Menurut Tunjung, pilihan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mencari titik temu antara efektivitas parlemen dan keterwakilan politik. Ia menilai pembentuk undang-undang perlu menghitung konsekuensi setiap perubahan sebelum menetapkan angka baru.
“Yang perlu diperkuat adalah kualitas demokrasi melalui perbaikan kelembagaan. Jangan sampai penyederhanaan partai justru mengurangi keterwakilan suara masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, proses penataan parliamentary threshold masih menjadi bagian dari pembahasan perubahan aturan Pemilu. MK juga telah menerima perkara baru yang kembali mempersoalkan ketentuan ambang batas parlemen pada 2026. Dalam perkara tersebut, pemohon antara lain menyoroti belum adanya batas maksimal yang jelas mengenai besaran parliamentary threshold.
Dengan demikian, angka 5 persen masih berada pada tahap wacana. Keputusan mengenai besaran dan desain parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 tetap membutuhkan perubahan regulasi sesuai proses pembentukan undang-undang.
Pembahasan selanjutnya tidak hanya menentukan angka ambang batas. Pembentuk undang-undang juga perlu mempertimbangkan hubungan antara penyederhanaan kepartaian, efektivitas parlemen, dan keterwakilan suara pemilih.
(naf/lex)




