JAKARTA, ifakta.co – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (29/9).
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya buruh mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dibahas melalui Komisi IX bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam aksi itu, KBPBI menyampaikan 11 tuntutan. Salah satu poin utama menyangkut pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Iklan
Buruh meminta PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Mereka mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun.
KBPBI menilai masih terdapat perbedaan substansi antara rumusan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang direncanakan DPR dengan rumusan yang diperjuangkan organisasi buruh.
“Undang-Undang ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan menjadi alat untuk semakin memudahkan eksploitasi tenaga kerja,” tulis keterangan resmi KBPBI pada Kamis (24/9).
Dalam menyampaikan tuntutannya, KBPBI juga merujuk sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Mereka menyoroti Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian, Pasal 28D ayat (2) menyatakan setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
KBPBI juga merujuk Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu, Pasal 28C ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif.
Menurut KBPBI, pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dibarengi dengan kemiskinan buruh. Mereka juga menilai investasi tidak boleh dibangun melalui ketidakpastian kerja.
Selain itu, KBPBI menyatakan efisiensi tidak identik dengan PHK. Produktivitas juga tidak berarti pemberian upah murah. Sementara itu, fleksibilitas perusahaan dinilai tidak sama dengan ketidakpastian masa depan pekerja.
KBPBI berpandangan bahwa mandat konstitusi harus diwujudkan melalui perlindungan dan keadilan dalam hubungan kerja.
Berikut 11 tuntutan KBPBI dalam aksi buruh di depan Gedung DPR RI:
- Membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa maksimal satu tahun.
- Membatasi tenaga kerja outsourcing atau alih daya. KBPBI mengusulkan outsourcing tidak digunakan untuk labour supply dan hanya diterapkan pada pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan. Pekerja di perusahaan penerima pemborongan pekerjaan tertentu juga wajib berstatus pekerja atau buruh dengan PKWT. Jenis pekerjaan yang dapat diborongkan meliputi cleaning service, security, catering, serta driver antarjemput karyawan.
- Membatasi pemagangan hanya bagi peserta didik, seperti siswa atau mahasiswa, sesuai dengan kurikulum pendidikan. Pemagangan juga tidak boleh berubah menjadi hubungan kerja.
- Memberikan perlindungan kepada pekerja platform digital dengan memperjelas status hubungan kerja antara pekerja dan aplikator sebagai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
- Mengawasi penerapan aturan upah minimum. KBPBI meminta upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, memperkuat upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menolak perhitungan upah minimum dengan indeks tertentu, serta menetapkan Upah Minimum Sektoral minimal 5 persen lebih tinggi dari Upah Minimum.
- Memperketat pengawasan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses PHK harus melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses tersebut, upah tetap dibayarkan setiap bulan hingga terdapat putusan final atau banding.
- Memberlakukan dan menempatkan dana cadangan pesangon bagi pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Dana tersebut dibayarkan pengusaha setiap bulan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Membentuk Komisi Pengawasan yang berasal dari unsur tripartit.
- Mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelatihan kerja.
- Memberikan cuti haid kepada pekerja perempuan selama dua hari tanpa mensyaratkan surat sakit dari dokter, dengan upah tetap dibayarkan penuh.
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PKWT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(rom/rom)



