JAKARTA, ifakta.co – Sebanyak 61 aksi penyampaian pendapat dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Polda Metro Jaya juga mencatat 17 kegiatan masyarakat lainnya yang digelar pada hari yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, puluhan aksi tersebut tersebar di berbagai lokasi. Aparat bersama unsur terkait telah menyiapkan pelayanan dan pengamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan.
“Jadi ada beberapa titik aksi hari ini, yaitu 61 titik penyampaian pendapat dan ada 17 kegiatan masyarakat lainnya,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.
Iklan
Sejumlah lokasi yang menjadi titik demonstrasi antara lain kawasan Gedung DPR/MPR RI, Kementerian UMKM, Gedung DPRD DKI Jakarta, serta Taman Pandang yang menjadi lokasi Aksi Kamisan. Selain itu, mahasiswa Universitas Trisakti juga dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi.
Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal berbagai kegiatan tersebut. Pengamanan juga melibatkan unsur pengamanan dalam atau Pamdal.
“Tentunya Polda Metro Jaya bersama unsur TNI, Pemprov DKI, dan Pamdal tetap akan melakukan pelayanan terhadap beberapa kegiatan khususnya penyampaian aspirasi di muka umum,” ucap dia.
Polisi juga mengingatkan masyarakat yang hendak menggelar demonstrasi agar menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian. Pemberitahuan itu diperlukan agar petugas dapat menyiapkan pengawalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain itu, peserta aksi diharapkan menyampaikan tuntutan secara tertib dan damai serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan agar kegiatan penyampaian pendapat tidak mengganggu keamanan maupun aktivitas masyarakat lainnya.
“Hak penyampaian pendapat adalah hak warga negara dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, itu harus sama-sama kita pahami,” tutur dia.
Budi menegaskan, kehadiran petugas bukan hanya untuk mengawal peserta demonstrasi, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.
“Kehadiran petugas pelayanan untuk memberikan pengawalan, menjaga agar penyampaian aspirasi ini dapat berjalan aman, tertib, dan damai. Begitu juga menjaga masyarakat lain yang bukan menyampaikan aspirasi, ini juga harus dapat dikawal, dijaga, dan diamankan,” sambungnya.
(rom/mby)





























