Polda Sulawesi Selatan kemudian mengklaim telah mengantongi bukti adanya aliran dana dari bandar sabu kepada oknum polisi. Bukti tersebut diperoleh melalui hasil investigasi dan pendalaman terhadap sejumlah dokumen serta transaksi.
Dalam pemberitaan Kompas, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menyatakan, “dari hasil investigasi, fakta terkumpul aliran dana tersebut memang ada.” Ia juga menyebut penyidik menemukan “bukti transaksi baik secara elektronik maupun langsung.”
Temuan itu membuat arah penyidikan berkembang. Perkara yang semula berangkat dari dugaan pelanggaran etik mulai mengarah pada pembuktian dugaan tindak pidana.
Iklan
Jika seluruh rangkaian transaksi dapat dibuktikan, persoalannya tidak lagi sebatas penyalahgunaan wewenang. Penyidik juga harus mengungkap apakah terdapat peran aktif aparat dalam melindungi atau mempermudah aktivitas jaringan narkotika.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, dua anggota Polres Toraja Utara tersebut lebih dulu ditempatkan di tempat khusus atau patsus. Langkah itu diambil sembari menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua personel tersebut. Putusan itu sekaligus menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.
Dalam putusan yang disampaikan Polda Sulawesi Selatan, kedua anggota dinyatakan diberhentikan setelah sidang Komisi Kode Etik membuktikan mereka menerima setoran uang dari bandar narkoba. Selain PTDH, keduanya juga dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Bagi institusi Polri, putusan tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin terhadap personel yang terbukti melanggar kode etik. Langkah itu sekaligus menunjukkan mekanisme pengawasan internal tetap dijalankan.
Namun, bagi masyarakat, berakhirnya sidang etik bukan berarti seluruh persoalan selesai. Publik masih menanti sejauh mana penyidikan pidana mampu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Sebab, aliran dana yang diduga berlangsung secara rutin mengindikasikan hubungan yang tidak bersifat insidental.
Di titik inilah penyidikan pidana menjadi krusial. Proses tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga mampu mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terkait dengan praktik peredaran narkotika
Pola yang Berulang: Dari Madiun hingga Wilayah Perbatasan
Kasus Toraja Utara bukan satu-satunya yang mencuat dalam rentang 2025 hingga pertengahan 2026. Sejumlah daerah lain juga mencatat dugaan keterlibatan oknum polisi dalam perkara narkotika dengan karakteristik kasus yang berbeda-beda.
Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa tantangan pemberantasan narkoba tidak hanya datang dari luar institusi. Di sejumlah wilayah, dugaan penyimpangan justru muncul dari aparat yang memiliki kewenangan menindak kejahatan tersebut.
Di Kota Madiun, Jawa Timur, empat oknum anggota kepolisian dilaporkan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika pada Januari 2026. Penanganan perkara itu menjadi perhatian karena kembali menyeret aparat penegak hukum dalam perkara narkoba.
Informasi yang beredar menunjukkan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Hingga saat itu, rincian perkara belum terungkap selengkap kasus yang terjadi di Toraja Utara.
Meski berbeda lokasi dan kronologi, kemunculan perkara serupa di daerah lain memunculkan pola yang patut dicermati. Dugaan keterlibatan aparat dalam perkara narkotika tidak lagi dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Semakin banyak kasus yang muncul di wilayah berbeda, semakin besar pula tuntutan agar sistem pengawasan internal dievaluasi. Sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada individu pelaku, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu mencegah penyimpangan sejak dini.
Pengawasan terhadap personel, khususnya yang bertugas di satuan reserse narkoba, menjadi salah satu aspek yang kembali dipertanyakan. Rotasi jabatan, supervisi, hingga pengawasan terhadap gaya hidup anggota menjadi bagian dari diskusi yang terus mengemuka.
Di Kalimantan Utara, dua oknum polisi di Kabupaten Tana Tidung juga diberitakan terlibat dalam perkara narkotika sepanjang 2025. Kasus tersebut kembali menambah daftar dugaan penyimpangan aparat dalam pemberantasan narkoba.
Sorotan serupa muncul di Kabupaten Nunukan, wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di daerah ini, Kapolres Nunukan bahkan mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk ikut mengawal penanganan perkara yang melibatkan oknum polisi.
Ajakan tersebut menunjukkan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Keterlibatan masyarakat dinilai dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.
Wilayah perbatasan seperti Nunukan memang memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi terhadap penyelundupan narkotika. Posisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain kerap dimanfaatkan jaringan internasional sebagai jalur distribusi barang haram.
Dalam kondisi seperti itu, integritas aparat menjadi benteng utama. Ketika aparat yang bertugas di wilayah rawan justru diduga terlibat, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memengaruhi rasa aman masyarakat.
Kasus lain juga mencuat di Provinsi Riau. Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AS ditangkap bersama tiga rekannya atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa ancaman infiltrasi jaringan narkoba tidak mengenal batas wilayah. Dugaan keterlibatan aparat muncul di berbagai daerah dengan pola dan modus yang berbeda.
Jika seluruh rangkaian kasus itu ditempatkan dalam satu garis waktu, terlihat adanya tantangan yang sama. Pemberantasan narkoba tidak hanya menuntut keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan aparat penegak hukum tetap berada di luar lingkaran kejahatan.



