JAKARTA, ifakta.co – DPR mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6). Keputusan itu menandai berlanjutnya pengaturan baru terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan awalnya memberi ruang kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya ketua sidang Dasco.
Iklan
“Setuju,” jawab peserta sidang, palu pengedahan diketuk.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna pada hari yang sama. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri pada Selasa (9/6) pagi.
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” ujar Dasco.
Dalam penjelasannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa Panja Komisi III telah menyelesaikan pembahasan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum keputusan diambil.
“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” katanya.
Rinciannya, 112 DIM itu terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru. Pembagian tersebut menggambarkan ruang lingkup pembahasan substansi dan redaksional selama proses Panja.
“Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan,” katanya.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa Panja dan pemerintah telah menuntaskan seluruh pembahasan DIM sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu, Panja dan Pemerintah telah berhasil, telah berhasil menyelesaikan seluruh DIM yang disesuaikan dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan pengesahan ini, revisi UU Polri kini resmi menjadi undang-undang setelah proses pembahasan di Komisi III dan persetujuan dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.
(sib/lex)



