JAKARTA, ifakta.co – Komitmen bantuan untuk Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah mencapai sekitar Rp200 miliar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan angka tersebut setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah lembaga dan pihak terkait.

“Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu.

Iklan

Sebelumnya, Dasco menghadiri peluncuran Dana Bantuan Korban yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (7/8) malam.

Menurut Dasco, persoalan pendanaan masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan korban kekerasan seksual. Karena itu, penguatan Dana Bantuan Korban TPKS diperlukan agar hak dan proses pemulihan penyintas dapat terpenuhi.

Dana tersebut nantinya dapat mendukung berbagai kebutuhan korban. Bantuan mencakup pemulihan rasa aman, pendampingan hukum, dukungan ekonomi dan psikososial, hingga pemenuhan restitusi serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasco juga mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperluas sosialisasi mengenai Dana Bantuan Korban.

Langkah tersebut dinilai penting agar semakin banyak masyarakat, dunia usaha, dan lembaga ikut berpartisipasi dalam memberikan bantuan bagi korban kekerasan seksual.

Selain itu, Dasco menyebut penghimpunan dana tersebut dapat menjadi pijakan menuju pembentukan dana abadi. Targetnya, dana abadi itu dapat mencapai Rp1 triliun untuk menjamin keberlanjutan perlindungan dan pemulihan korban.

Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membantu memenuhi restitusi bagi korban TPKS. Dana itu dapat digunakan ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi berdasarkan putusan pengadilan.

Selain memenuhi kebutuhan restitusi, Dana Bantuan Korban TPKS juga diarahkan untuk mendukung berbagai program pemulihan bagi penyintas.

Data LPSK menunjukkan jumlah permohonan pelindungan terkait TPKS terus menjadi perhatian. Hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait kasus tersebut.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp14,12 miliar. Namun, realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku baru sekitar Rp87,69 juta.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan besar antara nilai restitusi yang menjadi hak korban dan kemampuan pelaku dalam memenuhi kewajibannya. Karena itu, keberadaan Dana Bantuan Korban diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan serta pemulihan penyintas TPKS.

(mam/cho)

Iklan