JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit dengan modus under invoicing atau pencantuman nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.

Penahanan dilakukan sejak Rabu (24/6) untuk mendukung proses penyidikan dan mempercepat pengungkapan perkara yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Iklan

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Setyo dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Penyidik menemukan indikasi adanya praktik under invoicing dalam dokumen ekspor perusahaan. Modus tersebut diduga dilakukan dengan mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Menurut Setyo, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya memenuhi ketentuan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan kewajiban pembayaran bea keluar.

“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujarnya.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah menelusuri sebanyak 95 transaksi ekspor menuju China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Seluruh dokumen dan alur transaksi kini masih dianalisis untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memverifikasi dokumen ekspor yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” tutur Setyo.

Selain itu, Bareskrim memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi data ekspor tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Setyo.

Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT Mitra Mentari Sentosa di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5). Penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah unit CPU komputer yang akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.

(cin/my)

Iklan