JAKARTA, ifakta.co — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang bernilai miliaran rupiah dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Andre Fernando alias “The Doctor” dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pak Cik”.

Pengungkapan ini bermula dari penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengalir melalui sejumlah rekening proxy. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai penampung sementara guna menyamarkan asal-usul dana hasil penjualan narkotika.

Polisi menyebut, modus penggunaan rekening proxy kerap dipakai jaringan narkoba untuk menghindari deteksi aparat. Dana hasil kejahatan kemudian dipindahkan secara berlapis ke berbagai rekening lain agar sulit dilacak.

Iklan

Dalam pengembangan kasus, Bareskrim kembali menangkap dua orang pemilik rekening penampung, yakni Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya diduga berperan menerima aliran dana dari jaringan bandar narkoba.

“Mohammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap dan saat ini dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, Minggu (19/4/2026).

Keduanya diketahui merupakan bagian dari sindikat yang terafiliasi dengan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik, serta menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.

Selain itu, penyidik juga mengungkap penggunaan rekening atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana yang digunakan untuk menampung pembayaran narkoba dari bandar lain, Erwin Iskanda alias Koko Erwin.

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy, yakni dua wanita berinisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur berinisial TZR dan M alias Bang Ja.

“Tersangka DEH merupakan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana jaringan narkoba, yang kemudian dikuasai pihak lain,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi.

Para tersangka diketahui menerima imbalan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk membuka rekening yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Tak hanya itu, dua tersangka dari Aceh Timur juga diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, pada Rabu (15/4/2026), karena diduga berperan menyediakan rekening penampung untuk transaksi jaringan narkoba.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta memburu pihak lain yang diduga terlibat. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Narkotika serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(AMN)