JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru terkait kepemilikan mobil Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi memastikan kendaraan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pemilik yang namanya masih tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mobil mewah itu menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman dan memicu perselisihan dengan seorang petugas keamanan (satpam) bernama Fiktor Harefa.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah B-97-ELI. Berdasarkan data registrasi, mobil itu sebelumnya terdaftar atas nama seorang dokter berinisial E.

Iklan

Belakangan, kendaraan tersebut menjadi sorotan lantaran tercatat menunggak pajak selama dua tahun. Namun, menurut Ojo, kondisi tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama.

“E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, mobil Toyota Alphard tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial DD alias A sekitar dua tahun lalu. Saat ini, proses administrasi berupa balik nama dan pembayaran kewajiban pajak kendaraan sedang dilakukan oleh pihak yang menguasai kendaraan tersebut.

“Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasasi kendaraan saat ini,” ucap dia.

Ojo menegaskan bahwa proses balik nama menjadi penting untuk memastikan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus melindungi nama baik pemilik sebelumnya yang telah melaksanakan kewajibannya dengan melaporkan penjualan kendaraan kepada instansi terkait.

“Menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya,” tutur Ojo.

Insiden Alphard tersebut sebelumnya terjadi di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Mobil itu diduga menerobos lampu lalu lintas saat pejalan kaki hendak menyeberang sehingga mendapat teguran dari petugas satpam bernama Fiktor Harefa.

Peristiwa tersebut berlanjut dengan cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu, satpam bersama pengemudi dan penumpang Alphard dibawa ke Pos Polisi Thamrin untuk menjalani mediasi. Dalam proses tersebut, satpam diduga mengalami intimidasi, sehingga kasusnya menjadi perhatian publik.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa pengemudi beserta dua penumpang mobil Alphard merupakan anggota Polda Jawa Barat, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

Meski kedua belah pihak telah berdamai, ketiga anggota Polri tersebut tetap menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari Instagram @propam_jabar.

Selain sanksi etik terhadap anggota kepolisian yang terlibat, pengemudi mobil Alphard juga telah dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

(cin/my)

Iklan