JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.
“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7).
Iklan
Meski demikian, Budi belum mengungkap jadwal pemeriksaan terhadap Hotman Paris. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan meneliti barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI menuding Hotman melakukan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan terhadap Hotman Paris pada hari yang sama. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO Indonesia melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), saat mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Di antaranya ucapan “lu punya otak gak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai ucapan Hotman bersifat arogan dan merendahkan martabat insan pers.
Setelah polemik tersebut mencuat, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
(mam/my)



