BANDUNG, ifakta.co – Polda Jawa Barat menjatuhkan tindakan tegas terhadap tiga anggotanya yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Ketiganya kini menjalani penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses sidang kode etik profesi Polri.

Tiga anggota yang dikenai sanksi penempatan khusus tersebut masing-masing berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Mereka diduga terlibat dalam insiden yang terjadi setelah tidak terima ditegur karena melanggar lampu merah di pelican crossing Bundaran HI.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah memeriksa ketiga anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Iklan

“Kita telah melakukan pemeriksaan ya kepada yang bersangkutan, pelanggar lalu lintas ini yang arogan di Bundaran HI. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan,” ujar Hendra, Senin (27/7).

Menurut Hendra, masa penempatan khusus berlaku hingga 21 hari. Selama periode tersebut, proses pemeriksaan etik terus berjalan sebelum ketiganya disidangkan.

“Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” katanya.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam dan Paminal Polda Jabar.

“Jadi ini dalam proses, dan selanjutnya kita menunggu dari rekan-rekan Bid Propam dan Paminal untuk memproses penyidikannya, sehingga kita bisa proses lebih lanjut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas satpam yang menjadi korban serta kepada masyarakat atas tindakan anggotanya yang dinilai mencoreng citra institusi.

“Dan saya, Kabid Humas Polda Jabar, mewakili ya anggota jajaran, mohon maaf kepada teman-teman Satpam ya, dan juga pada publik yang dikarenakan karena arogansi anggota ini membuat resah. Dan selanjutnya kita akan tindak secara terukur,” sambungnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing Halte Bundaran HI saat pejalan kaki hendak menyeberang.

Setelah ditegur oleh petugas satpam, pengemudi dan penumpang mobil mewah tersebut kemudian membawa satpam ke Pos Polisi Bundaran HI. Dalam proses mediasi awal, satpam justru diminta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak dalam mobil yang belakangan diketahui menggunakan nomor polisi tidak sah atau bodong.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelanggaran lalu lintas hingga proses mediasi di pos polisi kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Sepekan setelah kejadian, para anggota polisi yang terlibat bersama satpam kembali dipanggil ke Polsek Menteng untuk menjalani mediasi lanjutan. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak disebut telah saling memaafkan.

Meski demikian, Polda Jabar menegaskan perdamaian tidak menghentikan proses penegakan disiplin terhadap anggotanya.

“Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sangsi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan ⁠Briptu RPW,” kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.

“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propram Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, ketiga anggota tersebut dinyatakan memiliki cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sehingga kasusnya akan dilanjutkan ke sidang etik.

“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri. Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Hendra.

(cin/ca)

Iklan