ifakta.co, JAKARTA –Banyak inovasi yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) salah satunya melalui program Relaksasi Tunggakan.
Selain dapat meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta, program ini juga dapat meningkatkan potensi penerimaan iuran sehingga dapat menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Program relaksasi tunggakan ini pun dapat dinikmati oleh peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai salah satu kemudahan yang dapat dinikmati oleh peserta, tentunya program ini memberikan kabar yang baik bagi para Kader JKN sebagai salah satu mitra BPJS Kesehatan yang terjun langsung dan mempunyai kedekatan erat dengan peserta.
Hal itu dapat menjadi suatu jawaban bagi warga binaan Kader JKN yang mempunyai tunggakan iuran lebih dari enam bulan tetapi belum dapat melunasi tunggakan tersebut secara langsung.
Theresia sebagai salah satu Kader JKN di wilayah Jakarta Pusat yang bertugas di wilayah Kelurahan Serdang dan Sumur Batu mengungkapkan bahwa program Relaksasi Tunggakan menjadi salah satu informasi yang selalu ia sosialisasikan kepada warga binaannya.
Menurutnya, program ini memberikan kesempatan kembali bagi warga binaannya yang menunggak untuk dapat aktif kembali kepesertaannya.
“Ini menjadi salah satu kabar baik bagi peserta yang menunggak karena mereka hanya perlu membayarakan enam bulan tunggakannya ditambah satu bulan berjalan dan sisanya dapat dilunasi sesuai dengan kemapuan peserta sampai dengan bulan Desember 2021,” katanya.
Ia berharap peserta yang menunggak bisa memanfaatkan program ini dengan baik.
Jadi kata dia jangan tunggu sakit terlebih dahulu, karena untuk menghindari denda pelayanan kesehatan dikemudian hari juga.
Hingga saat ini, Theresia masih terus bersemangat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Kader JKN dan terbukti telah berhasil mengajak lima peserta yang mempunyai tunggakan iuran untuk memanfaatkan program Relaksasi Tunggakan.
Dirinya pun meyakini akan kemungkinan jumlah peserta yang akan ikut program ini akan terus meningkat, karena sudah banyak warga yang mengetahui dan antusias dengan hadirnya program ini.
“Semenjak saya masif memberikan pemahaman tentang relaksasi tunggakan iuran kepada peserta, mereka mulai memanfaatkan program tersebut. banyak dari mereka yang merasa terbantu atas adanya program ini,” pungkas Theresia.
Bagi peserta yang akan memanfaatkan program Relaksasi Tunggakan maka peserta JKN-KIS cukup mengakses aplikasi Mobile JKN pada menu Relaksasi Tunggakan.
Namun jika menemui kendala atau memerlukan informasi, peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 1500 400 ataupun melalui Kader JKN.
■