JAKARTA – Dalam menerapkan prinsip good governance dan mendukung penerapan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat menyelenggarakan Sosialisasi Whiste Blowing System (WBS) kepada pihak eksteral. Dalam hal ini pihak eksternal yaitu vendor/rekanan yang telah terdaftar sebagai Daftar Rekanan Terpilih baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum dengan Cabang Jakarta Pusat.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Eddy Sulistijanto berperan sebagai narasumber pada sosialisasi WBS itu, menyampaikan paparan materi terkait pengenalan kode etik BPJS Kesehatan.
Usai menyampaikan materi pada acara itu, Eddy Sulistijanto mengatakan esensi pentingnya sosialiasi itu adalah membangun transparansi dalam pemenuhan sarana dan prasarana di BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. Mengantisipasi tidak ada konflik kepentingan antara pegawai dengan rekanan yang mengarah kepada materi atau uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi dilaksanakan sekaligus upaya menjaga reputasi kami dan mengantisipasi terjadi kerugian keuangan negara. Mereka sebagai rekanan tidak boleh memberi dan kami juga tidak boleh menerima,”tandasnya.
Sementara pada kesempatan yang sama Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Elven Martini menambahkan Whistle Blowing system adalah suatu sistem yang tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan apa yang diketahui, dan dirasakan terhadap hal-hal yang terkait dengan indikasi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Duta BPJS Kesehatan.
“Dalam pemenuhan sarana dan prasana, BPJS Kesehatan tidak terlepas dari peran pihak eksteral dalam hal ini yaitu vendor yang telah terdaftar sebagat Daftar Rekanan Terpilih. BPJS Kesehatan pun sangat menjunjung tinggi praktek tata kelola yang baik.
“Sehingga dalam melaksanakan tugasnya BPJS Kesehatan memiliki kode etik dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar setiap kegiatan yang dilakukan. Oleh karena itu, setiap rekanan dihimbau untuk tidak memberikan barang/jasa baik itu dalam bentuk hadiah, ungkapan terima kasih atau bentuk lainnya kepada Duta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Hal ini perlu untuk dilakukan karena menjadi salah satu bentuk pencegahan pelanggaran bagi setiap Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya agar dapat membingkai hubungan yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran.
“Ini merupakan salah satu upaya yang baik dan berani, karena menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan kepada masyarakat sebagai organisasi yang tengah berusaha melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” imbuh Yudefliu dari CV Gold sebagai salah satu peserta yang hadir.
Yudefliu menambahkan langkah BPJS Kesehatan ini sangat ia apresiasi karena WBS yang memberi kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan himbauan tersebut, saksi dapat melaporkan kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran melalui email wbs@bpjs-kesehatan.go.id atau dapat melakukan penyampaian langsung ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jalan Let. Jend Suprapto Kav 20 No 14, Cempaka Putih Jakarta Pusat. (amy)