Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang diduga untuk menampung olie bekas di Jalan Baru Pangkalan Pasir 4 Cilincing, Jakarta Utara (Poto: ifakta.co)

Bangunan yang diduga untuk menampung olie bekas di Jalan Baru Pangkalan Pasir 4 Cilincing, Jakarta Utara (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara diminta untuk melakukan penertiban terhadap penampungan olie bekas yang berada di Jalan Baru Pangkalan Pasir 3, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara. 

Berdasarkan pantauan ifakta.co dilapangan, olie-olie bekas itu diperoleh dari sejumlah bengkel-bengkel kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.

Mereka mengumpulkan olie bekas itu dengan cara berkeliling menggunakan drum yang diangkut mobil bak terbuka. Jika sudah penuh kemudian ditampung di lokasi tersebut. 

Aktivis lingkungan hidup, Darsuli, SH saat dimintai pendapatnya soal adanya penampungal limbah B3 olie di lokasi tersebut meminta kepada Sudin LH untuk segera bertindak.

“Jelas itu mencemari kualitas air tanah, karena olie-olie bekas itu akan masuk ke pori-pori tanah,” ujar Darsuli, Rabu (24/7).

Baca juga :  Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi

Menurutnya, berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang berupa logam berat seperti belerang, kromium, sulphur, nitrogen chlorine, bromine dan senyawa teroksidasi.

Limbah B3 kata dia dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. 

Baca juga :  Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar

“Aturannya ada ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3,” ujarnya.

“Makanya Sudin LH harus segera bertindak,” pungkasnya.

(my/my)

Berita Terkait

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop
Razia Gabungan, Satpol PP Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G
Pelindo Didemo Ribuan Supir Lantaran Dianggap Pelihara Preman dan Pungli
HCB Pastikan Klaim Zulmansyah Sebagai Ketua PWI Pusat adalah Ilegal
Zulmansyah Sakedang Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Laporan Dugaan Keterangan Palsu Akte KLB

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:38 WIB

Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:11 WIB

Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:46 WIB

Razia Gabungan, Satpol PP Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB