Jaktim Darurat Pil Koplo, Warga Tanya Polisi Kemana dan Kinerja Dinas Kesehatan Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di bilangan Jaktim yang menjual Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu toko di bilangan Jaktim yang menjual Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polda Metro Jaya menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Terlebih, jika banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas.

Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, saat menyusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas tersebut. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan.

Baca juga :  Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

Hasil pantauan ifakta.co menemukan toko kosmetik yang terletak di Jalan Gading Raya No. 9, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.

“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” jelas seseorang kepada ifakta.co.

Setali tiga uang, saat ifakta.co menelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas, disitulah telah menemukan toko di Jalan Pisangan Lama No. 1, RT. 01/RW. 01, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang berinisial “O”.

“Kami bayar koordi juga bang ke bang “O” dan dia juga banyak pegang toko kosmetik di Jakarta Timur,” jelas pria saat di jumpai wartawan di lokasi toko tersebut.

Baca juga :  Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto M.Si kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (25/04).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik.

Baca juga :  Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar.

“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Adi S.H yang juga sebagai pemerhati lingkungan.

Namun, kata dia, sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.*(red)

Berita Terkait

STPI dan Kemenkes Sepakat Fasilitasi Kesehatan Penanggulangan TBC di Diskusi Nasional
Gate Keeper, BPJS Kesehatan Jakbar Dorong Optimalisasi Layanan Unggul Faskes Tingkat Pertama
Diabetes: Kenali dan Kendali Segera!
Komitmen Pemerintah Menuju Indonesia Ending AIDS 2030
RSUD Tamansari Bersama Bazis dan Perdani Gelar Operasi Katarak Gratis
Dragon Massage Jakbar Hadirkan Pijat Tradisional dan Shiatsu, Cocok untuk Relaksasi!
RSUD Taman Sari Buka Layanan Konsultasi Soal Terindikasi Gangguan Mental Dampak Pemilu 2024
Relawan Srikandi GM Kembali Dampingi Mbah Iksan Jalani Perawatan Luka Pasca Operasi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca