Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H (Poto: dok/RRAA)

Kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H (Poto: dok/RRAA)

JAKARTA, IFAKTA.CO — Setelah sekian lama berjalan, kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, Jakarta Barat memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskirim Polres Metro Jakarta Barat.

Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan IH dan FK yang mengaku-ngaku kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023 silam.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ronald kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK atas lahan kliennya sejak tahun 2021 silam. Selain menguasai lahan yang masih secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan HGB) atas nama yaitu PT Reka Rumanda Agung Abadi dan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bekerjasama dengan Perum Perumnas ini, terlapor juga memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir berbayar kepada warga sekitar.

“Kami memiliki sertifikat HGB, HPL, dan Surat Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perum Perumnas. Lahan tersebut merupakan lahan terpisah dan bukan merupakan bagian dari Rusunami City Park yang saat ini juga pengelolaannya diduga mereka rampas dari pelaku pembangunan (developer) dengan P3SRS yang tidak diakui karena dinilai cacat hukum,” terangnya.

Baca juga :  Kanwil DJP Jakbar Bukukan Capaian Bruto Rp41,12 Triliun hingga 31 Juli

Menurut Ronald, pengelolaan Ruko City Park dengan Rusunami City Park sudah jelas-jelas terpisah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen Rusunami City Park yang nantinya juga akan diserahkan oleh PT. RRAA kepada P3SRS yang sah secara aturan.

“Oknum ini salah kaprah, dengan dokumen yang jelas-jelas terpisahkan antara Ruko dengan Rusunami. Mereka sengaja memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai dan menyewakan sebagai lahan parkir di area Ruko City Park dan HPL selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Baca juga :  EcoNext Ventures Gandeng TK dan SDS Harapan Bunda Kelola Barang Bekas

Ronald berharap kepada aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk bekerja secara obyektif dan profesional dalam melakukan proses dugaan tindak pidana yang saat ini tengah ia laporkan. Ia juga mengimbau kepada IH dan FK segera angkat kaki dari lahan yang bukan menjadi hak mereka.

“Semoga aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan proses cepat secara hukum terhadap laporan kami terkait tindak pidana ini. Dan kami mengimbau kepada para terlapor yang saat ini menguasai lahan klien kami untuk segera angkat kaki serta mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah,” tukasnya.

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Minggu, 27 April 2025 - 18:06 WIB

Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Berita Terbaru