JAKARTA, ifakta.co – Parkir liar kendaraan roda dua yang menggunakan badan jalan di depan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menuai sorotan.
Deretan sepeda motor yang terparkir di sepanjang sisi jalan dinilai mempersempit ruang lalu lintas dan memicu keluhan dari para pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan ifakta.co di lokasi, puluhan sepeda motor terlihat berjajar di badan jalan tepat di depan Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Iklan
Keberadaan kendaraan tersebut diduga mengurangi lebar jalan yang dapat dilintasi kendaraan lain, terutama pada jam operasional pelayanan, sehingga berpotensi memicu kepadatan arus lalu lintas.
Menurut sumber yang wawancarai pleh tim ifakta.co bernama Adi (40) mengaku kerap mengalami kesulitan saat melintasi kawasan tersebut karena ruang gerak kendaraan menjadi terbatas.
“Setiap lewat sini jalannya sempit karena dipenuhi motor. Kalau ada dua mobil berpapasan harus pelan-pelan. Kenapa dibiarkan terus?” ujar Adi, Kamis (6/8).
Situasi itu menjadi perhatian karena terjadi tepat di depan kantor instansi pemerintah. Hingga saat ini, belum terlihat adanya penataan maupun langkah penertiban yang dapat mengurai parkir yang dikeluhkan masyarakat.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan terhadap peran Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas dan perparkiran, Dishub diharapkan segera melakukan evaluasi dan penertiban apabila ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi agar aktivitas pelayanan tidak berdampak pada terganggunya fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Pasal 106 ayat (4) mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Sementara itu, Pasal 287 ayat (3) mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap tata cara berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap parkir yang mengganggu fungsi jalan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat maupun Dinas Perhubungan Jakarta Barat dalam merespons keluhan tersebut.
Penataan parkir dinilai penting agar arus lalu lintas kembali lancar serta memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Ifakta.co akan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Dinas Perhubungan Jakarta Barat guna mendapatkan penjelasan terkait kondisi di lapangan serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
(mam/cho)



