CILEGON, ifakta.co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram yang memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran 2026 di jalur penyeberangan Merak–Bakauheni.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Petugas berhasil menyita 52 kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera menuju Jawa. Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Hengki, Kamis (19/3/2026).
Iklan
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika yang kerap memanfaatkan tingginya mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah mengamankan pelaku lain dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram serta senjata api ilegal.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap waspada terhadap potensi penyelundupan narkotika di tengah fokus pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Tolong diwaspadai adanya pengedar dan sindikat narkoba yang memanfaatkan situasi mudik ini,” kata Habiburokhman saat hendak menyeberang ke Lampung.
Menurutnya, sindikat narkoba kerap memanfaatkan celah ketika petugas terfokus pada pengaturan lalu lintas penyeberangan. Oleh karena itu, ia meminta Polda Banten untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan sampai lengah. Polda Banten harus tetap menjadi contoh dalam menjaga keamanan, tidak hanya dalam kelancaran arus mudik,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengapresiasi kinerja Polda Banten yang dinilai tidak hanya mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
(Sb-Alex)



