MEDAN, ifakta.co – Polisi menggagalkan upaya pengiriman 27 kilogram sabu yang diduga akan dibawa dari Aceh menuju Tangerang. Dua orang pria berinisial MI (29) dan MD (30) ditangkap dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Mereka ditangkap pada 14 Agustus 2026 saat membawa narkotika tersebut menggunakan sebuah mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Andy Arisandi mengatakan, petugas menemukan puluhan kilogram sabu itu tersembunyi di bagian dinding dalam kendaraan.

Iklan

“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan kasus pengiriman 27 kg sabu ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana pengiriman narkotika dari wilayah Lhokseumawe, Aceh.

Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Barang haram itu disebut akan dibawa menggunakan mobil dan melintasi wilayah Sumatera Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu tersebut.

“Atas informasi tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera.

Mobil tersebut melintas di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Di dalam kendaraan itu terdapat dua orang pria yang kemudian diketahui sebagai MI dan MD.

Polisi segera menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang barang yang berada di dalam mobil tersebut,” kata Andy.

Pada pemeriksaan awal, petugas tidak langsung menemukan narkotika di dalam kendaraan tersebut.

Namun, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap bagian mobil yang dicurigai telah dimodifikasi.

Hasilnya, petugas menemukan 27 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding dalam kendaraan, tepatnya di area belakang mobil.

Narkotika tersebut dikemas dalam bungkus berwarna biru dengan gambar ikan dan tulisan Jinyu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa puluhan kilogram sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Tangerang.

“Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tanggerang atas suruhan seorang yang berinisial P,” ungkap Andy.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial P yang diduga berada di wilayah Aceh Timur.

MI dan MD dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta apabila berhasil membawa narkotika tersebut hingga ke lokasi tujuan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman 27 kg sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” ujar Andy.

Seluruh barang bukti, termasuk 27 kilogram sabu dan kendaraan yang digunakan kedua tersangka, telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(ca/cin)

Iklan