JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling, hari ini di 22 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut 22 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Senin (20/4/2026) beserta jam pelayanannya, dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat
Iklan
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat pukul 08.00-14.00 WIB.
- Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Utara
- Halaman parkir Samsat Jakarta Utara pukul 08.00-14.00 WIB.
- Hal parkir Itali Mal Artha Gadung pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat
- Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB.
- Depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur
- Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB.
- Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas pukul 09.00-13.00 WIB.
- Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
Serpong
- Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
- ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB.
- Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB.
Ciputat
- Halaman parkir Samsat Ciputat pukul 09.00-12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
Kelapa Dua
- Halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB.
Depok
- Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kantor Kecamatan Bojonggede pukul 09.00-12.00 WIB.
Cinere
- Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
(my/my)


