Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka,(foto:istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka,(foto:istimewa)


ANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Sabtu (08/03/2025).

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penyegelan ini dilakukan bersama pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka sebagai bentuk sinergi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh tempat usaha tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Bola Sodok Biliard

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.

Selain beroperasi tanpa izin yang sah, usaha karaoke ini juga diduga melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan. Langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Baca juga :  Serah Terima Jabatan dan Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Tangerang

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar menaati regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.

Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

Baca juga :  Bupati Tangerang Mulai Pembangunan Tanjung Kait, 110 Rumah Nelayan Layak Dibangun

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” lanjutnya.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.

Berita Terkait

Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jayanti Kembali Di Gelar, Masyarakat Sambut Gembira
Bupati Tangerang Resmikan BLK Kosambi dan Buka Pelatihan Kerja
Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti
Dishub Lakukan Ramp Check Angkutan Mudik Untuk Kenyamanan Perjalanan
Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong
Kapolsek Kresek Dampingi Kapolresta Tangerang. Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah
Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025
Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial: Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Kresek

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:07 WIB

Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jayanti Kembali Di Gelar, Masyarakat Sambut Gembira

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:50 WIB

Bupati Tangerang Resmikan BLK Kosambi dan Buka Pelatihan Kerja

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:41 WIB

Dishub Lakukan Ramp Check Angkutan Mudik Untuk Kenyamanan Perjalanan

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:01 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong

Berita Terbaru

PT KCN santuni anak yatim (Foto: Humas KCN/ifakta.co)

Megapolitan

Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 22 Mar 2025 - 14:38 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Bazar Murah jelang hari raya Idul Fitri 1446H di Kecamatan Jayanti,(foto:ifakta.co/Lx)

Regional

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:36 WIB